Besok Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Pemilih yang Tak Masuk DPT? Ini Jawaban KPU

Selasa 13 Feb 2024 - 13:16 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Besok Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Pemilih yang Tak Masuk DPT? Ini Jawaban KPU. Besok, 14 Februari, adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia. Pada hari itu, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Namun, ada sebagian warga yang khawatir tidak bisa ikut mencoblos, karena mereka belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Tenang, jangan panik. Jika kamu termasuk salah satu dari mereka, kamu masih punya kesempatan untuk menggunakan hak pilihmu.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), warga yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb masih bisa masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus

(DPK). Artinya, mereka masih bisa mencoblos, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Tata Cara Mencoblosnya

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan syarat-syarat tersebut.

Pertama, kamu harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang sesuai dengan alamat tempat tinggalmu.

Kedua, kamu harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir, yaitu pukul 13.00 WIB. Ketiga, kamu baru bisa dilayani jika surat suara masih tersedia di TPS.

“Jadi, jangan sampai terlambat ya. Datanglah secepat mungkin ke TPS, dan pastikan kamu membawa KTP elektronik atau suket,” ujarnya.

Betty juga mengingatkan, ada beberapa berkas yang harus dibawa oleh pemilih, tergantung dari kategori mereka.

BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Berikut daftarnya:
Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

KTP elektronik atau suket.
Formulir model C6 atau surat pemberitahuan.

Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

Kategori :