Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Tata Cara Mencoblosnya

Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Tata Cara Mencoblosnya--

BACAKORAN.CO - Besok, Rabu (14/2/2024), seluruh rakyat Indonesia akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang digelar secara serentak.

Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi di Indonesia, karena kita akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan.

Pemilu 2024 juga merupakan kesempatan bagi kita untuk memilih wakil-wakil rakyat di berbagai tingkat, mulai dari pusat hingga daerah.

Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan hak pilih kita dengan bijak.

BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Untuk itu, kita perlu mengetahui apa saja yang akan kita pilih dalam Pemilu 2024.

Ada lima jenis surat suara yang akan kita gunakan, yaitu:

Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Di sini kita akan memilih salah satu dari tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin, Prabowo-Gibran Rakamuming,dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Surat suara ini akan menampilkan nama, foto, nomor urut, dan logo partai politik yang mengusung masing-masing pasangan calon.

Surat suara berwarna merah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Gandeng APDESI Sukseskan Program Prioritas Mulai dari Penurunan Stunting hingga Pemilu Dama

Di sini kita akan memilih empat orang dari daftar calon perwakilan provinsi kita.

Surat suara ini akan menampilkan nama, foto, dan nomor urut calon anggota DPD.

Surat suara berwarna kuning untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota DPR dari daerah pemilihan kita.

Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Tata Cara Mencoblosnya

djarwo

djarwo


- besok, rabu (14/2/2024), seluruh rakyat indonesia akan berpartisipasi dalam (pemilu 2024) yang digelar secara serentak.

merupakan momentum penting bagi demokrasi di indonesia, karena kita akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan.

pemilu 2024 juga merupakan kesempatan bagi kita untuk memilih wakil-wakil rakyat di berbagai tingkat, mulai dari pusat hingga daerah.

oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan hak pilih kita dengan bijak.



untuk itu, kita perlu mengetahui apa saja yang akan kita pilih dalam pemilu 2024.

ada lima jenis surat suara yang akan kita gunakan, yaitu:

surat suara berwarna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

di sini kita akan memilih salah satu dari tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu anies baswedan-muhaimin, prabowo-gibran rakamuming,dan ganjar pranowo-mahfud md.

surat suara ini akan menampilkan nama, foto, nomor urut, dan logo partai politik yang mengusung masing-masing pasangan calon.

surat suara berwarna merah untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah (dpd).

di sini kita akan memilih empat orang dari daftar calon perwakilan provinsi kita.

surat suara ini akan menampilkan nama, foto, dan nomor urut calon anggota dpd.

surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat (dpr).

di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota dpr dari daerah pemilihan kita.

surat suara ini akan menampilkan nama, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan logo partai politik yang mengusung calon tersebut.

surat suara berwarna biru untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) provinsi.

di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota dprd provinsi dari daerah pemilihan kita.

surat suara ini akan menampilkan nama, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan logo partai politik yang mengusung calon tersebut.

surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kabupaten/kota.

di sini kita akan memilih satu partai politik dan satu calon anggota dprd kabupaten/kota dari daerah pemilihan kita.

surat suara ini akan menampilkan nama, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan logo partai politik yang mengusung calon tersebut.

setelah mengetahui jenis-jenis surat suara, kita juga perlu mengetahui cara mencoblos yang benar agar suara kita tidak sia-sia.

berikut langkah-langkah yang harus kita ikuti, sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 353 ayat (1):

sebelum mencoblos, kita harus memeriksa kondisi surat suara, apakah sudah baik dan belum tercoblos oleh orang lain.

di bilik suara, kita harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku yang sudah disediakan di tps, di atas alas yang juga sudah disediakan.

untuk surat suara presiden dan wakil presiden, kita harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau logo partai politik pengusul yang kita pilih, dalam satu kotak yang tersedia.

kemudian, kita harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara.

terakhir, sebelum keluar dari tps, kita harus mencelupkan salah satu jari kita ke dalam tinta yang sudah disediakan, sebagai tanda bahwa kita sudah menggunakan hak pilih kita.



itulah penjelasan singkat tentang apa saja yang akan kita pilih dalam pemilu 2024 dan bagaimana cara mencoblos yang benar.

semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kita untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 dengan baik dan bertanggung jawab.

selamat mencoblos!

Tag
Share