Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Transparan dan Terpercaya, Langkah Apa Yang Diambil Kemenag? Ini Penjelasannya

Kamis 15 Feb 2024 - 09:36 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) melakukan terobosan dalam pengelolaan zakat. Mereka membekali pengelola zakat dalam mengelola risiko secara efektif di organisasi non-bank.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, mitigasi risiko sangat penting. Terutama dalam efektivitas pengelolaan zakat. 

"Sebagai contoh, program-program di Kementerian Agama seperti Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Pemberian Izin operasional Lembaga Amil Zakat harus berdampak kepada masyarakat," jelasnya dalam Evaluasi Mitigasi Risiko di Kantor Kementerian Agama Jakarta.

Kerena itu, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, kata Waryono, mengapresiasi upaya Tim Itjen Kemenag dalam melakukan proses evaluasi. 

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap 1 Diperpanjang 23 Februari 2024, Ini Alasan Kemenag

Dengan kegiatan ini diharapkan akan menjadikan pengelolaan zakat lebih transparan, efisien, dan terpercaya.

Nah, sebagai langkah teknisnya, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggalang bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.


ilustrasi zakat bermanfaat-bacakoran.co-

Kemudian menugaskan auditor yang memiliki sertifikasi CRMO (Certified Risk Management Officer) dan CRMP (Certified Risk Management Professional) untuk melakukan evaluasi mitigasi risiko pengelolaan zakat.

Sebagaimana diketahui bahwa Sertifikasi CRMO adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif dalam organisasi. 

BACA JUGA:Pelaku UMK Siap-Siap! Ini Ada Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Begini Cara Mendapatkannya

Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000:2018.

Kemudian Sertifikasi CRMP adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif di organisasi non-bank. 

Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000.

Kata Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Ahmad Syauqi, identifikasi risiko pengelolaan zakat oleh auditor tersertifikasi CRMO dan CRMP dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.

Kategori :