BACAKORAN.CO- Dalam praktik agama Islam, menjaga kualitas ibadah shalat, terutama shalat subuh, adalah suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Namun, terkadang dalam kehidupan sehari-hari, situasi tertentu seperti tertidur bisa menyebabkan seseorang melewatkan waktu shalat yang sangat penting ini.
Fatwa Lajnah no. 5545 memberikan panduan yang sangat berguna dalam menangani situasi semacam ini.
Shalat shubuh memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam.
BACA JUGA:Emang Boleh, Meninggalkan Shalat karena Pekerjaan Mendesak? Yuk Cari Tau Hukumnya!
BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Sebaiknya Pindah dari Tempat Shalat Fardhu? Yuk Cari Tau Disini!
Rasulullah SAW bersabda, "Shalat subuh lebih berat dilakukan dan lebih besar pahalanya daripada shalat lain bagi orang-orang yang takut kepada Allah" (HR. Muslim).
Oleh karena itu, menjaga kualitas dan waktu pelaksanaan shalat shubuh menjadi suatu hal yang sangat penting.
Fatwa Lajnah no. 5545 memberikan arahan yang sangat spesifik dalam hal menunaikan shalat shubuh setelah melewatkan waktunya karena tertidur.
Berikut ringkasan lebih mendalam tentang fatwa tersebut:
1. Kewajiban Menunaikan Shalat Shubuh
Jika seseorang tertidur sehingga melewatkan shalat shubuh, dan dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum atau sesudahnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya segera setelah terbangun.
2. Menyelesaikan Sebelum Matahari Memanas