bacakoran.co

Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasannya Menurut Islam di Sini!

Bolehkah daging kurban dijual? Temukan hukum lengkapnya menurut Islam/Kolase Bacakoran.co--Freepik.com

BACAKORAN.CO - Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt., ibadah kurban saat Idul Adha menjadi sarana berbagi kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. 

Namun, di tengah pelaksanaan ibadah ini, muncul berbagai pertanyaan yang kerap membingungkan masyarakat. 

Bolehkah daging kurban dijual, baik oleh shohibul kurban maupun penerimanya?

Larangan Menjual Daging Kurban oleh Shohibul Kurban

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut

BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang tegas terkait ibadah kurban. 

Salah satunya adalah larangan bagi shohibul kurban—yakni orang yang berkurban—untuk menjual bagian apapun dari hewan yang dikurbankan. 

Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw:

“Siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelihan hewan kurban, maka ibadah kurbannya tidak sah.”

BACA JUGA:Bukan Cuma Puasa, Ini 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha yang Pahalanya Luar Biasa!

BACA JUGA:Simak Jadwal Puasa dan Hari Libur Jelang Idul Adha 2025 dari Kemenag, Lengkap dengan Keutamaan dan Niatnya

Dengan demikian, tidak hanya kulit, seluruh bagian hewan kurban termasuk daging, tulang, dan lainnya tidak boleh diperjualbelikan oleh shohibul kurban. 

Sebab, kurban adalah bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas dan tidak boleh dicampur dengan tujuan komersial atau keuntungan duniawi.

Bolehkah Daging Kurban Dijual oleh Penerima?

Berbeda halnya dengan penerima daging kurban. 

Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasannya Menurut Islam di Sini!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - selain sebagai bentuk ketakwaan kepada allah swt., ibadah saat menjadi sarana berbagi kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. 

namun, di tengah pelaksanaan ibadah ini, muncul berbagai pertanyaan yang kerap membingungkan masyarakat. 

bolehkah kurban dijual, baik oleh shohibul kurban maupun penerimanya?

larangan menjual daging kurban oleh shohibul kurban

dalam ajaran islam, terdapat aturan yang tegas terkait ibadah kurban. 

salah satunya adalah larangan bagi shohibul kurban—yakni orang yang berkurban—untuk menjual bagian apapun dari hewan yang dikurbankan. 

hal ini ditegaskan dalam sabda rasulullah saw:

“siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelihan hewan kurban, maka ibadah kurbannya tidak sah.”

dengan demikian, tidak hanya kulit, seluruh bagian hewan kurban termasuk daging, tulang, dan lainnya tidak boleh diperjualbelikan oleh shohibul kurban. 

sebab, kurban adalah bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas dan tidak boleh dicampur dengan tujuan komersial atau keuntungan duniawi.

bolehkah daging kurban dijual oleh penerima?

berbeda halnya dengan penerima daging kurban. 

setelah daging diberikan kepada mereka, kepemilikan sah telah berpindah tangan. 

oleh karena itu, penerima daging kurban diperbolehkan untuk menjual daging tersebut jika memang mereka menghendakinya. 

dalam hal ini, tidak ada larangan, karena hak atas daging tersebut sepenuhnya menjadi milik mereka.

namun, penting untuk dipahami bahwa daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi panitia atau tukang jagal. 

rasulullah saw. secara tegas melarang pemberian bagian kurban sebagai bentuk bayaran. 

jika hendak memberikan sesuatu kepada panitia atau jagal, maka niatkan sebagai sedekah atau hadiah—bukan sebagai kompensasi kerja.

allah swt. berfirman dalam qs. al-hajj ayat 28:

“maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (qs. al-hajj: 28)

ayat ini menekankan bahwa kurban harus bermanfaat bagi sesama, khususnya kaum dhuafa.

panduan pembagian daging kurban sesuai syariat

agar nilai ibadah kurban tetap sempurna, berikut panduan pembagian daging kurban yang sesuai syariat.

1. sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarga

shohibul kurban boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan kurban untuk dikonsumsi sendiri dan keluarga. 

ini hanya berlaku untuk kurban sunah. 

bila kurban yang dilakukan adalah karena nazar, maka seluruh daging harus disedekahkan.

2. sepertiga untuk fakir miskin

salah satu tujuan utama dari kurban adalah berbagi. 

oleh karena itu, sepertiga daging harus diserahkan kepada fakir miskin. 

sebaiknya diberikan dalam keadaan mentah agar dapat diolah sesuai kebutuhan mereka.

3. sepertiga untuk kerabat dan tetangga

untuk mempererat silaturahmi, sepertiga sisanya bisa dibagikan kepada kerabat dan tetangga, baik yang miskin maupun mampu. 

ini bersifat sunnah, bukan wajib, namun dianjurkan demi menebar keberkahan dan kasih sayang di lingkungan sekitar.

hadis tentang larangan menjual daging kurban

dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam ahmad dari abu sa‘id, rasulullah saw. bersabda:

“qatadah bin nu‘man memberitakan bahwa nabi saw berdiri seraya bersabda:

‘dulu saya memerintahkan kalian agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kalian. sekarang saya membolehkan kalian, maka makanlah sekehendak kalian, jangan jual daging kurban, makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya. jika kalian memberi sebagian daging itu kepada orang lain, makanlah apa yang kalian sukai’.”

(hr ahmad)

hadis ini menegaskan bahwa daging, kulit, maupun bagian lainnya dari hewan kurban tidak boleh dijual oleh shohibul kurban. 

larangan ini berlaku untuk semua jenis kurban, baik sunah maupun wajib.

Tag
Share