Perlu diketahui bahwa harga jual kembali ini belum termasuk pajak jika nominalnya melebihi Rp10 juta.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Balik Menguat, Naik Rp4.000 per gram, Jadi Segini
BACA JUGA:Cek! Harga Emas Terkini saat Konflik Geopolitik di Timur Tengah Kian Memanas
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.