Hak cipta meliputi menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan.
Pelanggaran tanpa mencantumkan source mejadi hal lumarah di berbagai sosial media.
Tidak pedulinya banyak orang pada hak yang dimiliki seseorang terhadap hak dari karya yang dibuat.
BACA JUGA:Viral! Resep Kuliner Khas Medan Mie Bangladesh Durian dengan Sentuhan Rasa yang Unik
Membuat hal ini menjadi remeh di mata masyarakat utamanya remaja yang tidak memikirkan susahnya orang yang membuat karya.
Oleh karena itulah semoga kamu semua sebagai pengguna sosial media dapat lebih baik dalam membagikan konten yang kamu temui di sosmed.*
Kategori :