Mantul! Pembangunan Tempat Ibadah Dipermudah, Aula Kantor Ini Juga Bisa Jadi Tempat Ibadah Sementara

Kamis 22 Feb 2024 - 08:47 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi pemeluk agama selain Agama Islam di Indonesia. Mereka yang ingin membangun tempat ibadah di Bumi Pertiwi, tidak akan menemui hambatan lagi. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa telah menginstruksikan para direktorat jenderal (Dirjen) untuk turun tangan langsung. Mereka diminta untuk mencari solusi jika ada proses pembangunan tempat ibadah menemui hambatan. 

Langkah turun tangan bisa dilakukan dengan para Dirjen berbicara dengan kepala daerah setempat. Membicarakan permasalahannya kemudian mencari jalan keluarnya.

Ini sebagaimana ditegaskan Menag Yaqut saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI.

BACA JUGA:Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Transparan dan Terpercaya, Langkah Apa Yang Diambil Kemenag? Ini Penjelasannya

Dalam acara itu, turut hadir Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Dirjen Bimas Budha Supriyadi, dan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Susari.

"Saya kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah. Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju, hal tersebut tidak terjadi lagi. Semua proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah," jelas Menag Yaqut.


Menag saat hadiri Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI-kemenag-

"Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan," tukasnya. 

Menurut Menag, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama. Hal ini akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap 1 Diperpanjang 23 Februari 2024, Ini Alasan Kemenag

"Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," ucap Menag.

Dalam seruannya, Menag ingin jajarannya memastikan kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia bisa digunakan untuk rumah ibadah sementara. 

Ini jika ada umat beragama kesulitan beribadah karena belum ada izin pendirian rumah ibadahnya atau sebab lain seperti konflik sosial.

"Kita sediakan aula-aula yang ada di Kantor Kementerian Agama digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Tidak boleh lagi ada saudara kita kesulitan dalam beribadah," tukas Menag.(*)

Kategori :