DF berhasil melepaskan diri dan lari keluar dari ruangan.
Kedua korban kemudian melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke pihak kepolisian.
RZ melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, sedangkan DF melaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kedua korban didampingi oleh penasihat hukum Amanda Manthovani, yang mendapat kuasa dari mereka pada 31 Januari 2024.
BACA JUGA:7 Cara Mengetahui Bahwa Kucing Peliharaan Sedang Dalam Masa Birahi atau Musim Kawin, Apa Aja?
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa dan dosen Universitas Pancasila.
Mereka mengecam tindakan rektor yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Mereka juga menuntut agar rektor segera dicopot dari jabatannya dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka menggelar aksi protes di depan kampus dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak universitas.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Perbaikan RTLH dan Pemberian Sanitasi Secara Serentak se-Sumsel
Sementara itu, pihak universitas mengaku telah mengetahui adanya laporan pelecehan seksual yang menyeret rektor.
Mereka mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati hak asasi manusia.
Mereka juga berjanji akan memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dan keluarganya.
Namun, mereka belum memberikan keterangan apakah akan memberhentikan rektor atau tidak.
BACA JUGA:7 Deretan Caleg Artis Diprediksi Tak Lolos Pemilu 2024, Siapa Aja?