Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!

Senin 26 Feb 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Mulai 1 Maret 2024, Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan syarat tambahan, yaitu kartu BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kejahatan yang bersangkutan.

BACA JUGA:PKB Kota Palembang Pertanyakan PSL Rasa PSU di Kemang Agung, Bakal Lapor Ke Bawaslu dan DKPP

SKCK biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, menikah, dan lain-lain.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, pemohon SKCK diharapkan dapat menikmati manfaat perlindungan kesehatan yang lebih baik dan lebih terjangkau.

“Kami ingin mendorong masyarakat untuk lebih peduli dengan kesehatan mereka, terutama di masa pandemi seperti ini. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Listyo dalam keterangan persnya, Senin (22/2/2024).

BACA JUGA:Kasih Sayang Ibu Kandung di Palembang, Donor Ginjal Untuk Putranya

Listyo menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan universal di Indonesia pada tahun 2029.

UHC adalah kondisi di mana seluruh penduduk negara dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami kesulitan finansial.

Untuk mengurus SKCK dengan melampirkan BPJS Kesehatan, pemohon dapat mengikuti prosedur yang sama dengan sebelumnya.

Mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, atau mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri.

BACA JUGA:Terobsesi Suami Orang, Perselingkuhan Guru Olahraga dan Murid SMA di Subang, Ini Isi Chat Istri Sah Labrak...

Selain kartu BPJS Kesehatan, dokumen lain yang dibutuhkan antara lain adalah fotokopi KTP, paspor, akte lahir, surat nikah, KK, dokumen sidik jari, dan pas foto berwarna.

Kategori :