Kebijakan ini akan berlaku selama tiga bulan, yaitu dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024, sebagai masa uji coba.
Setelah itu, Polri akan melakukan evaluasi dan menentukan apakah kebijakan ini akan diteruskan atau tidak.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang menawarkan jasa pengurusan SKCK dengan biaya tertentu, karena prosesnya sudah cukup mudah dan murah.
“Kami mengharapkan kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Polri atau BPJS Kesehatan. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tutup Listyo.
Kategori :