Mereka menyatakan bahwa meskipun tidak ada perintah syariat yang secara spesifik memerintahkan untuk membersihkan kuburan, juga tidak ada larangan syariat terhadapnya.
Sehingga, membersihkan kuburan dari pepohonan dan rerumputan adalah tindakan yang boleh dilakukan (mubah), terutama jika hal tersebut memberikan manfaat, seperti menjaga kebersihan dan ketertiban kuburan.
Implementasi dalam Masyarakat Muslim
Dalam praktiknya, membersihkan makam adalah suatu tindakan yang lazim dilakukan oleh masyarakat Muslim, terutama sebelum atau sesudah hari raya keagamaan atau pada saat ada orang yang berziarah.
BACA JUGA:Benarkah Pernikahan dalam Islam Salah Satu Tanda Kebesaran Allah, Mengapa?
BACA JUGA:Jangan Dikit-Dikit Utang, Mengapa? Yuk Pahami Risiko dan Larangan Riba dalam Islam
Tindakan ini tidak hanya sebatas mencabuti rumput, membersihkan dedaunan, atau membuang sampah, tetapi juga bisa melibatkan perawatan dan pemugaran makam secara keseluruhan.
Praktik membersihkan makam ini dianggap sebagai bentuk penghormatan, pengabdian, dan juga ketaatan terhadap ajaran Islam.
Dari penjelasan ulama dan fatwa yang dikeluarkan, dapat disimpulkan bahwa membersihkan makam dalam Islam adalah suatu tindakan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan, terutama jika dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan, keteraturan, dan menghindari keyakinan yang salah terhadap penghuni kubur.
Semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini, umat Muslim dapat menjalankan tindakan membersihkan makam dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.
BACA JUGA:Anjuran dan Adab Memotong Kuku dalam Islam: Bagaimana Cara yang Sesuai dengan Sunah Rasulullah?
Dengan demikian, praktik ini tidak hanya merupakan ketaatan agama, tetapi juga merupakan wujud dari kebaikan yang harus dijaga dan dipraktikkan oleh umat Muslim.***