Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, 3.931 Panwaslu Alami Musibah, 45 di Antaranya Meninggal, Ini Langkah Bawaslu

Selasa 27 Feb 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Proses pencoblosan Pemilu Serentak 2024 sudah selesai. Kini tinggal memasuki masa penghitungan suara secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU). 

Sesuai jadwal yang ditetapkan, rekapitulasi suara dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Pengumuman akan dilakukan setelah itu. 

Terkait dasar hukum kinerja KPU, soal pengumuman resmi hasil Pemilu ini telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Kemudian untuk pengumuman hasil penghitungan suara DPRD dan DPD Provinsi dilakukan lebih cepat. 25 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

BACA JUGA:Busyet! Ratusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Masuk Bawaslu, Begini Rinciannya

Dari semua rangakaian ini, banyak orang terlibat. Bahkan mereka ada yang harus kehilangan nyawa. 

Dai pengawas pemilu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan bahwa sampai 25 Februari 2024, terdapat 3.931 pengawas pemilu mengalami musibah. 

Rinciannya, sebanyak 45 orang meninggal dunia. Kemudian sebanyak 179 alami kecelakaan, 358 rawat inap, dan 3349 rawat jalan.


Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat penyerahan santunan jaminan sosial dan ketenagakerjaan di kantor Kemenko PMK Selasa, (27/2).-bawaslu-

"Seluruh jajaran Bawaslu turut mengucapkan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Semoga ini yang terakhir dan tidak akan terulang lagi pada masa yang mendatang," jelas Herwyn dalam penyerahan santunan jaminan sosial dan ketenagakerjaan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa, (27/2).

Menurut Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi ini, Bawaslu sudah siapkan bantuan kepada pengawas pemilu.

Besarannya disesuaikan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Ad Hoc.

BACA JUGA:Nggak Mau Kecolongan Lagi, Bawaslu Tempel Ketat Proses PSU di Banten, Ini Alasannya

"Juknis tersebut merinci terkait kriteria, besaran, dan mekanisme pemberian santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc. Serta tata cara pengajuan santunan bagi pengawas yang ingin mengajukan santunan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Herwyn menjelaskan bahwa kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh jajaran pengawas adhoc tidak mudah.

Kategori :