Laporan itu telah diterima dengan Nomor Laporan STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Penyelidikan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali.
Namun, Ghatan Saleh tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Nicolas menyebut, bahwa pihaknya akan menangani laporan ini dengan prosedur hukum yang berlaku pada tahapan proses penyelidikan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut kepemilikan senjata api yang digunakan oleh Ghatan Saleh.
“Kami akan telusuri asal-usul senjata api itu, apakah legal atau ilegal. Kami juga akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku,” Tutupnya.