BACAKORAN.CO -- Managemen Rumah Sakit (RS) Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Jl Gubernur H Bastari Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) memecat oknum dokter dr MY SpOT.
Dokter itu sebelumnya di laporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pencabulan terhadap TA, salah satu istri pasien yang tengah di rawat di rumah sakit itu.
Humas RS BMJ, Liza menegaskan bahwa yang diduga korban tersebut bukan pasien, namun isteri dari pasien RS BMJ.
"Korban ini setelah kita cek di daftar pasien tidak tercatat sebagai pasien, namun merupakan istri dari salah satu pasien kita,"jelasnya.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Tengah Hamil, Kisruh Saling Lapor, Kok Bisa?
Dia mengaku pihaknnya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke para penegak hukum.
"Korban sudah melapor ke Polda Sumsel. Karena proses hukum sudah berjalan, maka tentu saja akan kita hormati. Yang pasti, untuk proses hukum, ini sepenuhnya kewenangan penyidik yang tentu saja kita hormati," tegas Liza seperti dikutip dari sumateraekspres.id.
Terkait dengan oknum dokter MY SpOT, dijelaskan oleh Liza, setelah pihak RS BMJ mendapat informasi terkait peristiwa hukum tersebut, yang bersangkutan sudah dipecat pihak RS BMJ.
Saat ini kata dia MY SpOT sudah tidak lagi berpraktek di RS BMJ. Tak hanya itu kata Liza, persoalan yang terjadi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab dokter MY SpOT sendiri.
BACA JUGA:9 Cara Mengatasi Mulut Kambing yang Berbusah Solusi untuk Kesehatan yang Optimal, Gini Penjelasannya!
"Begitu mendapat kabar, kita dari RS BMJ langsung memberikan sanksi tegas ke dr MY dan memecat atau memberhentikannya dari RS BMJ. Bahkan yang bersangkutan juga, sudah tidak lagi berpraktek di RS BMJ,"jelasnya.
"Semua tindak tanduknya bukan tanggungjawab pihak RS BMJ. Begitupun juga dengan peristiwa yang terjadi, baik itu benar atau salah menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari yang bersangkutan," ulas Liza.
Sementara itu, kuasa hukum dokter MY SpOT, Adv Assc Prof Bennadi Hay SH MH mempertanyakan langkah pemecatan yang dilakukan oleh manajemen RS BMJ.
"Kami mempertanyakan langkah dari RS Bunda Medica yang sehari pasca kejadian yang dikatakan klien kami melakukan tindakan asusila langsung mengeluarkan surat pemecatan,"ujarnya dikutip dari sumateraekspres.id.
BACA JUGA:8 Tips Perawatan yang Efektif untuk Mengatasi Bulu Rontok Pada Kambing, No 7 Harus Dilakuin!
"Pemecatan itu tanpa ada surat peringatan atau memanggil klien kami yang berstatus sebagai dokter kontrak disana," sebut Bennadi.
Dengan adanya pemecatan sepihak tanpa adanya upaya pembelaan dari kliennya itu kata Bennadi menguatkan indikasi pihak RS BMJ ikut terlibat dalam perkara ini.
"Kami punya bukti rekaman CCTV sesaat setelah kejadian di luar kamar, tidak ada seperti yang disampaikan pengacara pelapor yang mengatakan kliennya berlari-lari,"ujar Bennedi.
"Di dalam rekaman CCTV itu semuanya terlihat normal, nantinya semuanya juga akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian," tegas Bennadi.
BACA JUGA:7 Persiapan Terbaik Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Salah Satunya Mengakhiri Hubungan Pacaran!
BACA JUGA:Penayangan Movie Demon Slayer: To The Hashira Training Arc Dinilai Tidak Layak Ditonton, Kenapa?
Sementara itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan akan menunggu terlebih dulu proses hukum perkara ini yang saat ini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Tadi pada saat konsul kita jelaskan masih akan terlebih dulu menunggu proses hukum dari perkara yang sama di Subdit Renakta. Sepanjang itu masih berproses kami belum bisa menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE nya," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi SIK MH yang disampaikan Kanit 1 Siber, AKP Arnedi, Rabu 27 Februari 2024.