Heboh! Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Tengah Hamil, Kisruh Saling Lapor, Kok Bisa?

Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Tengah Hamil --Ilustrasi

BACAKORAN.CO - Advokat Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH, yang merupakan kuasa hukum dari MY,Sp.OT, oknum dokter yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan tindak asusila oleh istri salah satu pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. 

Bennadi menyayangkan pernyataan dari rekan seprofesinya, advokat Febriansyah,SH, yang merupakan kuasa hukum dari T, selaku pelapor, yang dinilai tidak akurat.

"Harusnya terlebih dulu dilakukan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor. Padahal, apa yang disampaikan itu hampir semuanya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya," ujar Bennadi .

BACA JUGA:Istri Pasien sedang Hamil Disuntik hingga Tidur Lelap, Saat Bangun Posisi Oknum Okter Sedang Begini!

Bennadi menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya.


Advokat Assc.Prof Bennadi Hay,SH,MH, kuasa hukum My,Sp.OT yang dituduh asusila oleh istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring, mengecam pernyataan advokat Febriansyah, kuasa hukum pelapor, yang tersebar di media online dan sosial.--Ist

Menurutnya, pernyataan yang menyinggung bahwa kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih dalam tahap penyelidikan (Lidik) tidak sesuai dengan kenyataan. 

"Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," tambahnya.

BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Dalam menghadapi kasus ini, Bennadi mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. 

Menurutnya, penyebar berita bohong dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Ini bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya harus mengedepankan praduga tak bersalah, akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Baik dari sisi materi maupun psikis profesinya sebagai seorang dokter," keluh Bennadi.

BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Ribuan TPS Lakukan PSU, PSS, Juga PSL di Dalam dan Luar Negeri, Begini Rinciannya

Sebelumnya, kasus dugaan tindak asusila oleh MY, oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jakabaring mencoreng profesi dokter. 

Heboh! Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien Tengah Hamil, Kisruh Saling Lapor, Kok Bisa?

Yudi

Deby Tri


bacakoran.co - advokat assc.prof bennadi hay,sh,mh, yang merupakan kuasa hukum dari my,sp.ot, oknum dokter yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan oleh istri salah satu pasien di , angkat bicara terkait perkembangan tersebut. 

bennadi menyayangkan pernyataan dari rekan seprofesinya, advokat febriansyah,sh, yang merupakan kuasa hukum dari t, selaku pelapor, yang dinilai tidak akurat.

"harusnya terlebih dulu dilakukan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor. padahal, apa yang disampaikan itu hampir semuanya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya," ujar bennadi .

bennadi menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki terkait kejadian yang sebenarnya.


advokat assc.prof bennadi hay,sh,mh, kuasa hukum my,sp.ot yang dituduh asusila oleh istri pasien di rs bunda medika jakabaring, mengecam pernyataan advokat febriansyah, kuasa hukum pelapor, yang tersebar di media online dan sosial.--ist

menurutnya, pernyataan yang menyinggung bahwa kasus ini telah dalam padahal masih dalam tahap penyelidikan (lidik) tidak sesuai dengan kenyataan. 

"harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," tambahnya.

dalam menghadapi kasus ini, bennadi mengacu pada pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan. 

menurutnya, penyebar berita bohong dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"ini bukan seperti kasus ott atau sejenisnya harus mengedepankan praduga tak bersalah, akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. baik dari sisi materi maupun psikis profesinya sebagai seorang dokter," keluh bennadi.

sebelumnya, kasus dugaan tindak asusila oleh my, oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di kawasan jakabaring mencoreng profesi dokter. 

hal ini terungkap setelah tim kuasa hukum korban berinisial t, yang diwakili oleh adv. febriansyah,sh, menyampaikan permasalahan tersebut kepada media pada selasa (27/2/2024).

kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik subdit iv renakta ditreskrimum polda sumsel dan masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

menurut febriansyah, peristiwa tersebut terjadi pada 20 desember 2023 silam, di mana tersebut diduga melakukan terhadap istri pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

febriansyah menjelaskan bahwa korban, yang mendampingi suaminya yang sedang menjalani perawatan, dikondisikan oleh untuk menjalani observasi dan pindah kamar. 

setelah pindah kamar, oknum dokter diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

tindakan tersebut membuat korban berontak dan melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (spkt) polda sumsel. 

direktur reserse kriminal umum polda sumsel, kombes pol m anwar reksowidjojo,sh,sik membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tag
Share