Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Terhitung 1 Maret 2024, masyarakat yang hendak membuat SKCK wajib terdaftar peserta program JKN BPJS Kesehatan.--Humas Polda Jateng

BACAKORAN.CO – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dibutuhkan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi.

Mulai dari mengikuti penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Namun, saat ini ada yang baru dalam pengurusan atau pembuatan SKCK.

Terhitung 1 Maret 2024, masyarakat yang hendak membuat SKCK harus terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan ini disusun guna memastikan kepesertaan JKN aktif dan melindungi masyarakat, khususnya pemohon SKCK melalui program JKN.

"Pemohon SKCK harus memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Rizzky.

Bagi mereka yang belum menjadi peserta akan diarahkan untuk mendaftar sesuai dengan segmen kepesertaannya.

Beberapa segmen kepesertaan meliputi mampu atau tidak mampu, bekerja atau tidak bekerja, serta peserta tidak aktif karena menunggak iuran.

BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!

Peserta yang tidak aktif akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN dengan membayar iuran atau menggunakan program REHAB jika tidak mampu.

Pemohon SKCK yang tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri melalui chat PANDAWA WhatsApp 08118165165.

Sementara itu, bagi pemohon SKCK berusia 21 hingga 25 tahun yang masih meneruskan pendidikan tetap menjadi tanggungan orang tua dalam program JKN.

Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat Pandawa di WhatsApp 08118165165 dan mengikuti langkah-langkah yang tercantum.

Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – dibutuhkan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi.

mulai dari mengikuti penerimaan calon , melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

namun, saat ini ada yang baru dalam pengurusan atau pembuatan skck.

terhitung 1 maret 2024, masyarakat yang hendak membuat skck harus terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (jkn) badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan.

kepala humas bpjs kesehatan rizzky anugerah mengatakan, kebijakan ini disusun guna memastikan kepesertaan jkn aktif dan melindungi masyarakat, khususnya pemohon skck melalui program jkn.

"pemohon skck harus memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” ujar rizzky.

bagi mereka yang belum menjadi peserta akan diarahkan untuk mendaftar sesuai dengan segmen kepesertaannya.

beberapa segmen kepesertaan meliputi mampu atau tidak mampu, bekerja atau tidak bekerja, serta peserta tidak aktif karena menunggak iuran.

peserta yang tidak aktif akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan jkn dengan membayar iuran atau menggunakan program rehab jika tidak mampu.

pemohon skck yang tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dapat mengalihkan kepesertaan jkn menjadi peserta mandiri melalui chat pandawa whatsapp 08118165165.

sementara itu, bagi pemohon skck berusia 21 hingga 25 tahun yang masih meneruskan pendidikan tetap menjadi tanggungan orang tua dalam program jkn.

untuk mengaktifkan kepesertaan jkn, pemohon skck dapat mengakses chat pandawa di whatsapp 08118165165 dan mengikuti langkah-langkah yang tercantum.

jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta jkn, dapat mendaftar melalui chat pandawa whatsapp 08118165165 atau aplikasi mobile jkn.

kebijakan ini akan diuji cobakan terlebih dahulu di enam daerah dari 1 maret hingga 31 maret 2024, sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh indonesia.

daerah-daerah yang akan menjalani uji coba antara lain polda kepulauan riau, polda jawa tengah, polda kalimantan timur, polda sulawesi selatan, polda bali, dan polda papua barat.

"setelahnya (setelah ujicoba) akan kami evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," cetus rizzky.

dalam tahap uji coba ini, pemohon skck tetap dapat melanjutkan proses penerbitan skck meskipun belum terdaftar atau aktif sebagai peserta jkn.

sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2022, kebijakan ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung optimalisasi program jkn dan memastikan kepesertaan jkn aktif bagi masyarakat.

Tag
Share