Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2024--Tirto.id

BACAKORAN.CO - Mulai 1 Maret 2024, ada perubahan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Salah satu syarat baru yang harus dipenuhi adalah memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Program JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendukung implementasi Program JKN yang melibatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelijen kepada seseorang yang membutuhkannya untuk suatu keperluan tertentu.

SKCK berisi informasi tentang biodata dan catatan Kepolisian seseorang.

Untuk menguji coba aturan baru ini, Polri telah menetapkan 6 daerah uji coba, yaitu:

BACA JUGA:Diduga Tabrak Mobil Didepannya, Dada Pegemudi Gran Max Terbentur Kemudi Hingga Meregang Nyawa

1. Polda Kepulauan Riau, meliputi Polres Balerang dan Polres Batu Aji.

2. Polda Jawa Tengah, meliputi Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.

3. Polda Kalimantan Timur, meliputi Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah.

4. Polda Sulawesi Selatan, meliputi Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.

Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - mulai 1 maret 2024, ada perubahan dalam proses pembuatan surat keterangan catatan kepolisian ().

salah satu syarat baru yang harus dipenuhi adalah memiliki .

hal ini sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional (jkn).

tujuan dari aturan ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program jkn yang dijalankan oleh bpjs kesehatan.

selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendukung implementasi program jkn yang melibatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk polri.

adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh polri melalui fungsi intelijen kepada seseorang yang membutuhkannya untuk suatu keperluan tertentu.

skck berisi informasi tentang biodata dan catatan kepolisian seseorang.

untuk menguji coba aturan baru ini, polri telah menetapkan 6 daerah uji coba, yaitu:

1. polda kepulauan riau, meliputi polres balerang dan polres batu aji.

2. polda jawa tengah, meliputi polrestabes semarang dan polsek pedurungan.

3. polda kalimantan timur, meliputi polresta balikpapan dan polsek balikpapan tengah.

4. polda sulawesi selatan, meliputi polrestabes makassar dan polsek rappocini.

5. polda bali, meliputi polresta denpasar dan polsek denpasar selatan.

6. polda papua barat, meliputi polres kabupaten sorong dan polsek almas.

bagi anda yang ingin membuat atau memperpanjang skck, berikut adalah dokumen yang harus anda siapkan selain bpjs kesehatan:

1. surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili anda.

2. fotokopi ktp/sim sesuai dengan domisili anda.

3. fotokopi kartu keluarga.

4. fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar untuk skck baru dan 3 lembar untuk perpanjangan skck.

6. formulir daftar riwayat hidup dan perpanjangan skck yang disediakan di kantor polisi.

7. setelah dokumen lengkap, anda harus mengambil sidik jari oleh petugas polisi.

kemudian, anda akan mendapatkan skck yang berlaku selama 6 bulan. (*)

Tag
Share