Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjanjikan bahwa rapel kenaikan gaji PNS tahun 2024 akan dicairkan pada bulan Maret.
BACA JUGA:Ini Daftar Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Januari 2024, Nominalnya Bikin Geleng Kepala!
BACA JUGA:Mantap! Pemerintah Setarakan Gaji PNS dan BUMN, Kapan Realisasinya?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengklaim telah menerima konfirmasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengenai kepastian ini.
Ia telah mengecek ke Ditjen Perbendaharaan dan menerima informasi bahwa gaji akan disesuaikan dengan kenaikan gaji yang baru sebesar 8 persen sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rapelnya juga dapat dibayarkan pada bulan Maret ini," terangnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual.
"Kami berharap realisasinya dapat segera dilakukan pada bulan Maret (2024)," cetus Isa.
BACA JUGA:BKN Bocorkan Gaji PNS Single Salary 2024, Kantong Gendut atau Sekadar Angan-Angan?
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada bulan Agustus 2023.
Pada saat yang sama, Jokowi juga memastikan bahwa uang pensiunan akan dinaikkan sebesar 12 persen pada tahun 2024 ini.