BACAKORAN.CO – Gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8 persen terhitung 1 Januari 2024.
Namun pembayarannya dirapel sekaligus di bulan Maret.
Itu artinya, rapel kenaikan gaji PNS tahun 2024 cair pada hari ini, Jumat (1/3/2024).
Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para PNS jelang libur akhir pekan.
BACA JUGA:Woow! Gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK Naik 8 Persen di 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Simak ! Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2023 dari Tamatan SD hingga Sarjana Pasca
Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberikan kepada anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Detail tentang kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimas, seorang PNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan, setelah kenaikan, gajinya bertambah sekitar Rp200 ribu.
Ia pun sudah mengeceknya di mutasi rekening.
BACA JUGA:Tenang! Kenaikan Gaji PNS Akan Dirapel, Ini Jadwal Pembayarannya..
BACA JUGA:Catat! Gaji PNS Setara BUMN, Direncanakan Mei 2024, Pinjam Dulu Seratus?
"Sudah ada penambahan gaji dari rapelan kenaikan," ujarnya dikuti dari CNNIndonesia hari ini, Jumat (1/3/2/2024).
Hal serupa juga disampaikan Dian, seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Sudah saya periksa barusan, rapelan kenaikan gaji sudah masuk," ungkapnya.