bacakoran.co

Gerebek Lokasi Pesta Narkoba, Polisi Hanya Berhasil Tangkap Pembawa Senjata Tajam

SAJAM : Gerebek lokasi pesta narkoba polisi hanya berhasil tangkap pembawa sajam. (foto : zulkarnain/sumeks.bacakoran.co)--

BACAKORAN.CO -- Upaya anggota Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Sumatera Selatan untuk memberantas peredaran dan pemakai narkoba di wilayah hukumnya tidak selamanya membuahkan hasil.

Dalam operasi penggerebekan sebuah pondok yang di duga dijadikan lokasi pesta narkoba  di Kampung Tekum Jaya, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti pada Minggu malam 22 Desember 2024 sekira pukul 00.15 WIB, polisi kecele.

Sejumlah orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba lolos dari kepungan polisi. Dilokasi  itu polisi hanya menemukan  alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, termasuk beberapa botol alat pengisap sabu, korek api dan plastik klip.

Dari lokasi itu polisi hanya mengamankan seorang pria berinisial Warcak (46) warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk. Dia diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.

BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Bawa Sajam

BACA JUGA:Tangkap 2 Kurir Narkoba Polisi Amankan Sabu-sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, didampingi kasi humas AKP Hendriyansah menjelaskan bahwa dari pria itu polisi menyita sebilah pisau bergagang kayu abu-abu dengan sarung dari pipa paralon.

Saat diamankan petugas, senjata tajam itu diselipkan pelaku di pinggangnya. "Tersangka kami tahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Muara Beliti.

Iptu Subardi mengatakan, bahwa semula pihaknya mendapat informsi masyarakat tentang aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Tekum Jaya.

Berbekal informasi itu,  polisi langsung melakukan penyelidikan. Sasarannya sebuah pondok yang di duga di jadikan lokasi pesta narkoba.

BACA JUGA:Kantor Polsek Pangkalan Lampam Dirusak Massa, Diduga Buntut Penangkapan Bandar Narkoba

BACA JUGA:Geger! Merger Raksasa Otomotif Jepang Honda-Nissan, Toyota Cs Ketar-Ketir?

Nah, diduga mengetahui kedatangan polisi, beberapa orang yang ada di lokasi itu langsung kabur. Nahas bagi Warcak, dia tertangkap petugas. Ketika di geledah, polisi menemukan benda mencurigakan yang di selipkan pria itu di balik baju di pinggang sebelah kanan.

Ternyata benda itu adalah senjata tajam. Tersangka mengaku, jika senjata tajam itu dibawanya bukan untuk melakukan kejahatan namun untuk jaga diri. Namun tentu saja polisi tidak bisa mentolelir masyarakat membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan tempat pekerjaannya.

Penangkapan Warcak tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-09/XII/2024/Sek Muara Beliti/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 22 Desember 2024. "Barang bukti pisau dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Warcak akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. "Kami akan memastikan kasus ini diproses secara hukum, sekaligus meningkatkan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Beliti," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Penyerang Liverpool ini Ngebet ke Barcelona Jika Tak Diperpanjang Kontraknya

BACA JUGA:Mau Belanja Aman Jelang Nataru? Begini Cara Cerdas Deteksi Uang Palsu, Mudah Dipraktekkan!

Kapolres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. "Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam," tutupnya.

Pihak kepolisian mengimbau, agar masyarakat melupakan tradisi membawa Sajam. Untuk mengantisipasi aksi aksi kriminalitas, bersama menjaga kamtibmas dan mencegah hal hal yang tidak diinginkan.

Gerebek Lokasi Pesta Narkoba, Polisi Hanya Berhasil Tangkap Pembawa Senjata Tajam

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- upaya anggota polres musi rawas sumatera selatan untuk memberantas dan pemakai di wilayah hukumnya tidak selamanya membuahkan hasil.

dalam operasi sebuah pondok yang di duga dijadikan lokasi pesta narkoba  di kampung tekum jaya, desa air satan, kecamatan muara beliti pada minggu malam 22 desember 2024 sekira pukul 00.15 wib, polisi kecele.

sejumlah orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba lolos dari kepungan polisi. dilokasi  itu polisi hanya menemukan  alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, termasuk beberapa botol alat pengisap sabu, korek api dan plastik klip.

dari lokasi itu polisi hanya mengamankan seorang pria berinisial warcak (46) warga dusun iv, desa tanah periuk. dia diamankan polisi karena kedapatan membawa jenis pisau.



kapolres musi rawas, akbp andi supriadi, melalui kapolsek muara beliti, iptu subardi, didampingi kasi humas akp hendriyansah menjelaskan bahwa dari pria itu polisi menyita sebilah pisau bergagang kayu abu-abu dengan sarung dari pipa paralon.

saat diamankan petugas, senjata tajam itu diselipkan pelaku di pinggangnya. "tersangka kami tahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar kapolsek muara beliti.

iptu subardi mengatakan, bahwa semula pihaknya mendapat informsi masyarakat tentang aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di kampung tekum jaya.

berbekal informasi itu,  polisi langsung melakukan penyelidikan. sasarannya sebuah pondok yang di duga di jadikan lokasi pesta narkoba.



nah, diduga mengetahui kedatangan polisi, beberapa orang yang ada di lokasi itu langsung kabur. nahas bagi warcak, dia tertangkap petugas. ketika di geledah, polisi menemukan benda mencurigakan yang di selipkan pria itu di balik baju di pinggang sebelah kanan.

ternyata benda itu adalah senjata tajam. tersangka mengaku, jika senjata tajam itu dibawanya bukan untuk melakukan kejahatan namun untuk jaga diri. namun tentu saja polisi tidak bisa mentolelir masyarakat membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan tempat pekerjaannya.

penangkapan warcak tercatat dalam laporan polisi nomor: lp/a-09/xii/2024/sek muara beliti/polres musi rawas/polda sumatera selatan, tertanggal 22 desember 2024. "barang bukti pisau dan tersangka langsung kami bawa ke mapolsek muara beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah kapolsek.

warcak akan dijerat dengan undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. "kami akan memastikan kasus ini diproses secara hukum, sekaligus meningkatkan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polsek muara beliti," ujar kapolsek.



kapolres musi rawas mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. "dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam," tutupnya.

pihak kepolisian mengimbau, agar masyarakat melupakan tradisi membawa sajam. untuk mengantisipasi aksi aksi kriminalitas, bersama menjaga kamtibmas dan mencegah hal hal yang tidak diinginkan.

Tag
Share