Tangkap 2 Kurir Narkoba Polisi Amankan Sabu-sabu Bernilai Jutaan Rupiah
KURIR : Satresnarkoba Polres Lubuklinggau tangkap 2 kurir sabu. (foto: zul/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan, Sabtu malam 14 Desember 2024 sekira pukul 23.35 WIB kembali berhasil menangkap 2 kurir narkoba.
Keduanya yaitu Ary Susanti (41) dan Roni Alpandi (23), yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Lubuklinggau.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti seberat 81,85 gram narkoba jenis sabu-sabu yang informasinya bernilai Rp 10 Juta
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Nopera E.J. Putra, Rabu (18/12) mengatakan bahwa penangkan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.
BACA JUGA:Kurir 60 kg Sabu-sabu Terancam Pidana Mati, Bosnya Belum Tertangkap
BACA JUGA:Ngakak, Kurir Narkoba Berhasil Diciduk Karena Tertidur Saat Pengiriman di Asahan, Bisa-Bisanya Lho Mas...
Sumber informasi itu mengatakan soal adanya seorang wanita diduga pelaku pengedar narkotika di wilayah perbatasan Lubuklinggau - Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Polisi merespon informasi itu dengan melakukan penyelidikan termasuk ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya.
Setelah informasi dirasa akurat, operasi penyergapan dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Prayitno dan anggota Opsnal. Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II, Sabtu malam (14/12) sekira pukul 23.35 WIB .
Polisi mencegat sebuah Suzuki Swift warna putih bernomor polisi F-1360-BF. Mobil itu ternyata dikemudikan Ary Susanti.
BACA JUGA:Tragis! Niat Salat Subuh, Suami Syok Temukan Istri Gantung Diri di Kamar Mandi, ini Kronologinya
"Dari interogasi yang dilakukan petugas, wanita itu mengaku narkoba yang hendak di edarkan berada pada rekannya, Roni Alpandi," jelas Iptu Nopera.
Tak ingin buruannya lepas, berbegak informasi itu polisi bergerak mengepung kediaman Roni Alpandi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.
Semula pria itu berkelit, namun polisi yang sudah mengantongi pengakuan Ary Susanti langsung melakukan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan tiga plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram itu disimpan di dalam dompet bermotif kotak-kotak yang di bungkus kantong plastik hitam.
BACA JUGA:Fakta Dwi Ayu Korban Penganiayaan Toko Roti Spill Gajinya Belum Dibayar dan Sempat Ditolak 2 Polsek
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Nasabah, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 12,84 Triliun Hadapi Libur Akhir Tahun
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka bertugas sebagai kurir. Keduanya menjelaskan jika narkoba itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau.
"Keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Iptu Nopera.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan peran kedua pelaku sebagai kurir narkoba.
Kasus ini kemudian dicatat dalam laporan polisi nomor LP/A/58/XII/2024/SPKT-SATRESNARKOBA/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 15 Desember 2024.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Pria SPL Bombastis untuk Siang Hari Ga Bikin Pusing Harum Semerbak
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lubuklinggau juga mengambil tindakan untuk proses hukum lebih lanjut, antara lain, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke Labfor Polda Sumsel
"Selain itu, tes urine terhadap ke 2 tersangka juga akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan,"katanya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," kata Iptu Nopera.