1. Tergolong program pemerintah, Kredit ini merupakan program pemerintah yang mendukung mengembangkan kuantitas dan kualitas suatu perusahaan baik kecil maupun perusahaan besar.
2. Diawasi Bank pusat, pembiayaan ini mencakupi kebutuhan untuk pengusaha dan di awasi kambuhan oleh bank pusat.
3. Bersifat produktif, kredit ini bersifat produktif karena digunakan untuk meningkatkan produktivitas perusahan.
Kemudian Kredit Investasi juga memiliki beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon peminjam atau nasabah, sebagai berikut :
BACA JUGA:BONGKAR! Sindikat Kredit Motor Fiktif, Perusahaan Merugi Rp 1,3 Miliar
1. Studi Kelayakan
Maksud dari studi kelayakan disini adalah memberikan perintah kepada bank terkait besaran potensi keuntungan yang mampu dihasilkan oleh perusahaan anda.
2. Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen disini terdapat dua cara,
BACA JUGA:Kartu Kredit Citibank Beralih ke UOB, Begini Cara Aktivasinya!
a. untuk perorangan, mengisi formulir, KTP/Pasport, NPWP dan surat referensi.
b. untuk perusahaan, mengisi formulir, KTP/Pasport, NPWP, surat referensi, akta pendiri atau perusahaan.
SIUP, SITU, TDP, SK Menteri Hakim, SK domisili, laporan keuangan, neraca dan laporan laba rugi.
3. Jumlah pinjaman yang sebanding dengan jaminan/kemampuan mencicil.
BACA JUGA:Kredit Lejitkan Pasar Otomotif
Sebelum meminjam kalian sudah di pastikan untuk melunasi nya sampai dengan selesai.