BACAKORAN.CO – Penerbitan Rupiah Digital atau central bank digital currency (CBDC) saat ini masih dalam tahap pengujian gagasan pengembangan teknologi yang mendukungnya.
Nantinya, untuk tahap awal Rupiah Digital diterbitkan melalui bank dan non-bank yang dipilih secara khusus atau disebut 'wholesaler' dan 'retailer'.
Namun, hingga kini konsep CBDC masih belum begitu dikenal di kalangan masyarakat di Indonesia.
Lantas apa itu Rupiah Digital?
BACA JUGA:Rupiah Digital Segera Terbit, Tahap Awal Akan Diedarkan Melalui Bank dan Nonbank!
BACA JUGA:Inflasi Lebih Tinggi, Rupiah Justru Menguat, Kok Bisa? Begini Penjelasannya!
Menurut Bank Indonesia (BI), Rupiah Digital adalah bentuk uang Rupiah yang dapat digunakan seperti uang tunai, uang elektronik, dan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang umum digunakan saat ini.
Rupiah Digital merupakan alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang tunai.
Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Penting untuk dicatat bahwa Rupiah Digital tidak menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik, melainkan menambah opsi transaksi selain dari dua tersebut.
BACA JUGA:Pasar Menanti Sentimen Ekonomi AS, Rupiah Makin Loyo Perdagangan Hari Ini
BACA JUGA:Kondisi Rupiah Rupiah di Tengah Terus Melonjaknya Utang Pemerintah
Dimana Rupiah Digital bukanlah aset kripto atau stable coins.
Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua kategori: Rupiah Digital grosir (w-Rupiah Digital) dengan akses terbatas, dan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan akses yang lebih luas.
Rupiah Digital grosir digunakan untuk transaksi grosir seperti operasi moneter dan pasar valas.