Bolehkah Bersiwak Saat Puasa? Yuk Cari Tau!

Kamis 07 Mar 2024 - 05:45 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO- Bersiwak, tindakan membersihkan gigi dan mulut menggunakan batang kayu siwak, merupakan praktik sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Namun, ketika berpuasa, muncul pertanyaan apakah bersiwak tetap sunnah, menjadi makruh, atau bahkan haram.

Pandangan yang berbeda dari para ulama dan madzhab menyebabkan perbedaan pendapat mengenai masalah ini.

BACA JUGA:Ternyata Banyak Manfaatnya! Inilah Alasan Bersiwak Dianjurkan Oleh Rasulullah SAW Kepada Umatnya

Pandangan Madzhab Syafi'i

Menurut madzhab Syafi'i, bersiwak saat berpuasa tetaplah sunnah, namun dengan beberapa pengecualian.

Bersiwak diperbolehkan sampai sebelum tergelincir matahari, namun menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu tergelincir matahari (waktu sholat Dzuhur).

Alasannya adalah karena bersiwak dapat menghilangkan bau mulut, yang menurut hadis Rasulullah, Allah lebih menyukai bau mulut orang puasa daripada aroma minyak mistik atau surga.

Oleh karena itu, jika menggunakan siwak akan menghilangkan bau mulut tersebut, maka hukumnya menjadi makruh.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Wanita yang Haid di Akhir Waktu? Ini Kata Syaikh Ibnu Utsaimin...

Pandangan Imam Nawawi

Imam Nawawi, seorang ulama besar dari madzhab Syafi'i, memiliki pandangan yang berbeda.

Baginya, bersiwak saat puasa tetaplah sunnah, bahkan setelah tergelincir matahari.

Imam Nawawi berpendapat bahwa bau mulut yang disukai Allah hanyalah bau yang berasal dari dalam perut orang puasa yang menahan lapar.

Oleh karena itu, bersiwak untuk membersihkan mulut tetaplah sunnah, karena bersiwak hanya menghilangkan bau dari mulut, bukan dari dalam perut.

Kategori :