BACAKORAN.CO -- Gila! 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ketika itu masih aktif bertugas di BPN Kota Pagaralam, Sumatera Selatan diduga terlibat mafia tanah.
Ketiganya diduga bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diduga menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan yang berada dalam kawasan Hutan Lindung di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Ketiganya berinisial YP, BW dan N. Diketahui YP kini berdinas di Kantor BPN Kabupaten Pali, BW di BPN Kabupaten Empat Lawang dan N di BPN Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Keterangan itu diungkap Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam kepada wartawan terkait pengungkapan kasus mafia tanah penerbitan SHM di Hutan Lindung di Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Mafia Tanah Masih Marak, Kepala Daerah Jangan ikut Dagang
BACA JUGA:3 Hal Makruh Saat Berpuasa, Salah Satunya Tidur, Kok Bisa?
"Kasus ini masih dalam penyidikan dan tim penyidik Pindana Khusus Kejari Pagar Alam telah menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional,"jelas Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH sembari menambahkan kasus itu berawal dari laporan intlejen sejak 2020.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, 6 Maret 2024, ke tiga tersangka langsung di tahan hingga 20 hari ke depan.
"Setelah di lakukan pemeriksaan dan di tetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung kita tahan. "Penahananya dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam,"jelasnya.
Lebih lanjut Alam Fajar menjelaskan, kasus mafia tanah ini terjadi sejak 2017 hingga 2020.
BACA JUGA:Buat Calon Investor! Yuk Kenali 4 Perbedaan Pasar Uang dan Modal, Apa Saja Keuntungannya?
BACA JUGA:Wajib Tau! 4 Faktor Penyebab Kembung Pada Kambing dan 5 Cara Pencegahan, Gini Solusinya
"Ke 3 tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di lahan hutan lindung," ujar Kajari.
Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH menambahkan, bahwa penerbitan SHM yang dilakukan ke 3 tersangka melalui program Pendaftaran Tanah Sistemstis Lengkap (PTSL).
Lanjut Kasis Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM yang sudah di terbitkan sindikat ini . Dari pemetaan , lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.
"Tiga SHM diterbitkan pada 2017dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.
BACA JUGA:6 Makanan Khas Indonesia Mendunia yang Bikin Ngiler dengan Cita Rasa otentik, Mana Kesukaanmu?
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Tertipu! Simak Dulu Info Ini Sebelum Investasi Emas Digital, Kenapa?
Masih menurut Mery, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.
Selanjutnya kata dia untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel telah melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM tersebut.
"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung,"jelasnya. "Dalam kasus ini diduga ada unsur kesengajaan,"imbuh Mery.
Untuk kerugian negara kaata Mery, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang. "Adapun kerugian negaran Rp.800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli," katannya.