BACAKORAN.CO – Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar terus digodok.
Bahkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, revisi aturan yang akan mengatur kendaraan yang boleh menggunakan BBM Pertamina jenis solar dan pertalite itu diperkirakan akan selesai pada kuartal II-2024.
Namun, dia tidak memberikan detail tanggal pasti penyelesaian revisi aturan tersebut.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 1 Maret 2024, Pertalite Cs Naik atau Turun?
Dia hanya menegaskan bahwa revisi akan segera rampung dan diimplementasikan pada tahun ini.
"Kami berharap revisi tersebut selesai pada kuartal II-2024. Harus diselesaikan, targetnya harus tercapai tahun ini. Drafnya sudah disusun setahun yang lalu," ujar Arifin.
Nantinya, akan ada kategori kendaraan yang diatur untuk menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.
Misalnya, pemerintah akan membatasi pembelian solar hanya untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum.
BACA JUGA:Cari Tahu Harga BBM Terbaru di Indonesia: Pertamina, Shell, Vivo atau BP-AKR, Mana yang Termurah?
BACA JUGA:Tak Sampai 2 Pekan, Tempat Penyulingan BBM Illegal di Musi Banyuasin Terbakar Lagi, Pemiliknya Kabur
Sehingga masyarakat umum tidak terbebani karena angkutan umum tersebut masih menggunakan solar yang disubsidi pemerintah.
Dikatakan, revisi Perpres No. 191/2014 dilakukan guna memastikan alokasi BBM tepat sasaran.
“Semuanya harus tepat sasaran. Jika tidak, pemerintah akan mengalami kerugian dan orang yang seharusnya mendapat manfaat tidak akan terlayani," tegasnya.