Hingga sebelum Idulfitri, revisi perpres tersebut masih dalam tahap proses di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BACA JUGA:Usai Pilpres, Siap-Siap Harga BBM Naik, Begini Penjelasan Dirjen Migas!
BACA JUGA:Kapolsek Keluang Dicopot, Diduga Terkait Terbakarnya usaha Penyulingan BBM Illegal
Melalui revisi tersebut, pembelian Pertalite akan dibatasi untuk kendaraan roda empat di bawah 1.400 cc dan roda dua di bawah 250 cc.
PT Pertamina (Persero) masih menunggu revisi tersebut sebelum memperluas pengaturan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, pertalite, dari 4 kota yang tengah diujicobakan saat ini.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, perusahaan masih menunggu arahan dari regulator terkait hal ini.