Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.097.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Tertipu! Simak Dulu Info Ini Sebelum Investasi Emas Digital, Kenapa?
BACA JUGA:Pecahkan Rekor! Harga Emas Tembus US$ 2.127, Apakah Masih Melesat Hari ini...
Namun, perlu diperhatikan bahwa harga jual kembali ini belum termasuk pajak, terutama jika nominalnya melebihi Rp10 juta.
Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sedangkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.