BACAKORAN.CO - Galbay adalah penyebutan atau sebuah istilah yang digunakan pada dunia pinjol saat seseorang yang sudah mengajukan pinjaman uang atau dana.
Tetapi mereka tidak menyanggupi membayar dan melunasinya sesuai perjanjian di awal.
Sebagian orang yang membutuhkan dana dengan cepat akan menggunakan layanan pinjol ini.
Karena proses pencairannya tergolong sangat cepat dan persyaratannya pun sangat mudah untuk di penuhi.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Pencairan Via DANA Tanpa Rekening Bank dan Terdaftar di OJK, Apa Saja?
Tetapi, mereka kebanyakan tidak memikirkan sanggup atau tidaknya untuk melunasi di kemudian hari.
Akibatnya, beberapa orang tidak sanggup melunasi pinjamannya dan diteror oleh pihak pinjol agar segera melunasi.
Jika sudah seperti itu, pihak yang meminjam akan menerima beberapa risikonya dan sangat berpengaruh di masa depan :
1. Tercatat di SLIK OJK sebagai peminjam yang memiliki catatan yang buruk.
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Utang Pinjol Terbesar di 2023, Daerah Mana Teratas?
Dilansir dari idntimes.com, Minggu 10 Maret 2024.
Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam.
Meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol.
Jika kamu diketahui galbay pada pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.
2. Sulit mengajukan pinjaman lagi