Terbaru, 233 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Pesan Satgas Pasti OJK untuk Masyarakat!
Pinjol ilegal masih marak dan bermunculan yang baru meski Satgas Pasti OJK terus melakukan pemblokiran.--freepik
BACAKORAN.CO – Langkah pemblokiran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lantas membuat para pemain pinjaman online (pinjol) ilegal menghentikan aktivitasnya.
Pinjol ilegal masih marak dan terus bermunculan yang baru.
Pada Januari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir sebanyak 233 entitas pinjaman ilegal di berbagai situs web dan aplikasi.
Selain itu, Satgas juga telah memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Dilarang untuk Penagihan, Kontak Darurat Pinjol hanya Boleh Digunakan untuk Ini
Dalam pernyataan tertulis, Satgas mengungkap bahwa sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, mereka telah berhasil menghentikan kegiatan ilegal dari 8.460 entitas keuangan.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap penggunaan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena dapat menimbulkan kerugian, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Selain itu, Satgas juga kembali menekankan agar masyarakat mewaspadai modus penipuan yang menawarkan pekerjaan paruh waktu.
Modus ini semakin marak belakangan ini dan telah merugikan banyak orang. Beberapa langkah dalam modus penipuan tersebut adalah:
1. Pelaku meminta korban untuk melakukan tugas tertentu, seperti menyukai dan berlangganan postingan di media sosial.
2. Setelah menyelesaikan tugas awal, korban diberi imbalan dan diundang untuk bergabung dalam grup obrolan.
3. Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan deposit dan melanjutkan tugas-tugas berikutnya.