Nasabah Pinjol Bisa Bernafas Lega, Akhirnya Seluruh Perusahaan Pinjol Taati Aturan OJK yang Satu Ini!

Seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) telah mengikuti aturan OJK mengurangi tingkat bunga.--rawpixel.com/freepik

BACAKORAN.CO – Para nasabah fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) sepertinya bisa bernafas lega.

Mereka tidak perlu lagi khawatir dengan bunga pinjol yang terlalu tinggi dan terasa mencekik.

Pasalnya, seluruh penyelenggara pinjol telah mengurangi tingkat bunga per tanggal 21 Februari 2024.

Sebelumnya, terdapat 13 penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan penurunan bunga per tanggal 1 - 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Stop Pinjol! Simak Bahaya dan 7 Cara Mengatasinya, Nomor 2 Bagai Pisau Bemata Dua, Kenapa?

BACA JUGA:5 Cara Mencegah Agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 5 Wajib Kamu Hindari, Kenapa?

Meski semua penyelenggara telah mengikuti aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mengawasi kepatuhan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terhadap implementasi ketentuan penurunan bunga tersebut.

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Berdasarkan aturan terbaru Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, tingkat bunga pinjaman yang semula maksimum 0,4 persen per hari akan turun secara bertahap mulai tahun ini.

Untuk pendanaan produktif, bunganya turun menjadi maksimum 0,1 persen per hari pada Januari 2024.

BACA JUGA:Kalau Utang Pinjol Sengaja Tidak Dilunasi, Benarkah Otomatis Hangus dengan Sendirinya?

BACA JUGA:Ngapain Ngutang ke Pinjol Ilegal, Mending Pilih Pinjol Resmi dan Berizin di OJK, Ini Daftar Lengkapnya!

Kemudian pada 2026 dan seterusnya, akan turun menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi maksimum 0,3 persen per hari.

Nasabah Pinjol Bisa Bernafas Lega, Akhirnya Seluruh Perusahaan Pinjol Taati Aturan OJK yang Satu Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – para nasabah fintech peer to peer (p2p) lending alias sepertinya bisa bernafas lega.

mereka tidak perlu lagi khawatir dengan bunga pinjol yang terlalu tinggi dan terasa mencekik.

pasalnya, seluruh penyelenggara pinjol telah mengurangi tingkat bunga per tanggal 21 februari 2024.

sebelumnya, terdapat 13 penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan penurunan bunga per tanggal 1 - 4 januari 2024.

meski semua penyelenggara telah mengikuti aturan, akan tetap mengawasi kepatuhan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti) terhadap implementasi ketentuan penurunan bunga tersebut.

"kami akan memberlakukan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut," tegas kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya ojk, agusman.

berdasarkan aturan terbaru surat edaran ojk (seojk) nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan lpbbti, tingkat bunga pinjaman yang semula maksimum 0,4 persen per hari akan turun secara bertahap mulai tahun ini.

untuk pendanaan produktif, bunganya turun menjadi maksimum 0,1 persen per hari pada januari 2024.

kemudian pada 2026 dan seterusnya, akan turun menjadi 0,067 persen per hari.

sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi maksimum 0,3 persen per hari.

lalu pada 2025, akan turun menjadi maksimum 0,2 persen per hari, dan pada 2026, akan turun lagi menjadi maksimum 0,1 persen per hari.

sebelumnya, ketua umum asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (afpi) entjik s djafar menyatakan bahwa salah satu penyebab ada 13 penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunga lantaran faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine baru yang mengikuti regulasi terkini.

entjik juga telah memberikan peringatan kepada penyelenggara yang belum menurunkan bunganya, serta mengimbau p2p lending untuk mempercepat proses peralihan tersebut.

"dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen, kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek yang krusial," kata entjik dikutip dari bisnis.com.

di sisi lain, direktur ekonomi digital dan ekonom center of economic and law studies (celios), nailul huda, menyatakan bahwa penurunan bunga pinjol juga harus disertai dengan penyediaan informasi yang lengkap kepada masyarakat.

menurut huda, turunnya tingkat bunga pinjol tidak boleh menyebabkan adanya biaya tersembunyi yang membuat bunga pinjaman lebih besar secara signifikan.

"dapat disebut sebagai 9 persen per bulan, bukan 0,3 persen per hari," terang huda.

oleh karena itu, huda menyatakan bahwa calon peminjam dana (borrower) dapat membandingkan tingkat bunga yang ditawarkan oleh platform pinjol lainnya.

huda juga menambahkan bahwa pengaturan bunga pinjol akan menciptakan aturan yang jelas bagi pemain pinjol dan akan mencegah terjadinya praktik kartel oleh komisi pengawas persaingan usaha (kppu).

dikatakan, industri pinjol pada dasarnya memfasilitasi investor ritel yang harus diberikan tingkat pengembalian yang kompetitif.

Tag
Share