Nasabah Pinjol Bisa Bernafas Lega, Akhirnya Seluruh Perusahaan Pinjol Taati Aturan OJK yang Satu Ini!
Seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) telah mengikuti aturan OJK mengurangi tingkat bunga.--rawpixel.com/freepik
BACAKORAN.CO – Para nasabah fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) sepertinya bisa bernafas lega.
Mereka tidak perlu lagi khawatir dengan bunga pinjol yang terlalu tinggi dan terasa mencekik.
Pasalnya, seluruh penyelenggara pinjol telah mengurangi tingkat bunga per tanggal 21 Februari 2024.
Sebelumnya, terdapat 13 penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan penurunan bunga per tanggal 1 - 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Stop Pinjol! Simak Bahaya dan 7 Cara Mengatasinya, Nomor 2 Bagai Pisau Bemata Dua, Kenapa?
BACA JUGA:5 Cara Mencegah Agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 5 Wajib Kamu Hindari, Kenapa?
Meski semua penyelenggara telah mengikuti aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mengawasi kepatuhan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terhadap implementasi ketentuan penurunan bunga tersebut.
"Kami akan memberlakukan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Berdasarkan aturan terbaru Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, tingkat bunga pinjaman yang semula maksimum 0,4 persen per hari akan turun secara bertahap mulai tahun ini.
Untuk pendanaan produktif, bunganya turun menjadi maksimum 0,1 persen per hari pada Januari 2024.
BACA JUGA:Kalau Utang Pinjol Sengaja Tidak Dilunasi, Benarkah Otomatis Hangus dengan Sendirinya?
Kemudian pada 2026 dan seterusnya, akan turun menjadi 0,067 persen per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi maksimum 0,3 persen per hari.