bacakoran.co

Dilarang untuk Penagihan, Kontak Darurat Pinjol hanya Boleh Digunakan untuk Ini

Penggunaan kontak darurat pinjol tidak boleh untuk menagih pinjaman nasabah, tapi hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan si peminjam.--tonodiaz/freepik

BACAKORAN.CO – Penggunaan kontak darurat pinjaman online (pinjol) termasuk hal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kontak darurat tidak boleh dihubungi atau digunakan oleh penyedia financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol untuk menagih pinjaman nasabah.

Penggunaan kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan si peminjam.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Bisa Bernafas Lega, Akhirnya Seluruh Perusahaan Pinjol Taati Aturan OJK yang Satu Ini!

Dalam SEOJK 19/2023 itu dijelaskan penyedia pinjol harus mengkonfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

Saat mengkonfirmasi kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana, penyedia pinjol harus mengkonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana.

Termasuk menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan kontak darurat, menjelaskan risikonya apabila menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Penyedia pinjol wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan pemilik data kontak darurat.

BACA JUGA:Stop Pinjol! Simak Bahaya dan 7 Cara Mengatasinya, Nomor 2 Bagai Pisau Bemata Dua, Kenapa?

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menegaskan, penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal.

"Mesti dibedakan (antara) pinjol legal dan illegal,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk pinjol legal hanya diminta tiga syarat, yaitu “CAMILAN” yang merupakan singkatan dari camera, microphone dan location.

Nah, jika saat pengajuan ternyata penyedia pinjol sampai meminta kontak-kontak itu berarti ilegal.

Dilarang untuk Penagihan, Kontak Darurat Pinjol hanya Boleh Digunakan untuk Ini

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – penggunaan kontak darurat termasuk hal yang diatur oleh otoritas jasa keuangan (ojk).

kontak darurat tidak boleh dihubungi atau digunakan oleh penyedia financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending alias pinjol untuk menagih pinjaman nasabah.

penggunaan kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan si peminjam.

ketentuan itu tercantum dalam surat edaran ojk (seojk) nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

dalam seojk 19/2023 itu dijelaskan penyedia pinjol harus mengkonfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

saat mengkonfirmasi kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana, penyedia pinjol harus mengkonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana.

termasuk menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan kontak darurat, menjelaskan risikonya apabila menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

penyedia pinjol wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan pemilik data kontak darurat.

kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen ojk frederica widyasari dewi menegaskan, penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal.

"mesti dibedakan (antara) pinjol legal dan illegal,” ujarnya.

dijelaskan, untuk pinjol legal hanya diminta tiga syarat, yaitu “camilan” yang merupakan singkatan dari camera, microphone dan location.

nah, jika saat pengajuan ternyata penyedia pinjol sampai meminta kontak-kontak itu berarti ilegal.

prosedur itu, katanya, memudahkan masyarakat membedakan layanan pinjol legal dengan ilegal.

maka itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika penyedia pinjol sampai menanyakan kontak.

untuk informasi, uu no. 27 tahun 2027 tentang undang-undang perlindungan data pribadi (uu pdp) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi.

dalam pasal 20 uu pdp ditegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

lalu, orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung.

tidak bisa serta merta karena persetujuan dari nasabah atau si peminjam saja.

adapun pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

setiap orang dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan adanya persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik.

jika persetujuan itu memuat tujuan lain, harus memenuhi ketentuan yang dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain dan dapat dipahami.

kemudian dalam pasal 57 uu pdp diterangkan bahwa penyalahgunaan data pribadi pinjol yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak punya persetujuan atas dasar pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, yakni berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

denda administratif dikenakan paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Tag
Share