Dilarang untuk Penagihan, Kontak Darurat Pinjol hanya Boleh Digunakan untuk Ini
Penggunaan kontak darurat pinjol tidak boleh untuk menagih pinjaman nasabah, tapi hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan si peminjam.--tonodiaz/freepik
BACA JUGA:5 Cara Mencegah Agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 5 Wajib Kamu Hindari, Kenapa?
Prosedur itu, katanya, memudahkan masyarakat membedakan layanan pinjol legal dengan ilegal.
Maka itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika penyedia pinjol sampai menanyakan kontak.
Untuk informasi, UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi.
Dalam Pasal 20 UU PDP ditegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.
BACA JUGA:Kalau Utang Pinjol Sengaja Tidak Dilunasi, Benarkah Otomatis Hangus dengan Sendirinya?
Lalu, orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung.
Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari nasabah atau si peminjam saja.
Adapun pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
Setiap orang dalam hal ini adalah perseorangan atau korporasi, sedangkan badan publik berarti lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan adanya persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik.
Jika persetujuan itu memuat tujuan lain, harus memenuhi ketentuan yang dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain dan dapat dipahami.
Kemudian dalam Pasal 57 UU PDP diterangkan bahwa penyalahgunaan data pribadi pinjol yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak punya persetujuan atas dasar pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, yakni berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Denda administratif dikenakan paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.