BACAKORAN.CO -- Pasangan suami isti diingatkan agar tidak melakukan jimak atau hubungan badan setelah adzan subuh di Bulan Ramadan.
Sebab, selain membatalkan puasa, hubungan yang biasanya di ganjar pahala di luar siang hari bulan Ramadan itu, bagi pelakunya juga dianggap melakukan dosa besar.
"Hubungan suami istri sebelum subuh dan sebelum adzan subuh hubungannya sudah selesai, maka itu tidak batal puasanya, puasanya tetap sah meskipun mandi junubnya dilakukan setelah adzan subuh.
"Kalau hubungan suami istri setelah adzan subuh di bulan Ramadan, pertama itu dosa besar,"jelas KH Marzuki Mustamar ketika memberi ceramah di Blitar, Jawa Timur belum lama ini.
BACA JUGA:3 Keutamaan Bulan Ramadan Selain Berpuasa, Apa Saja? Yuk Cari Tau!
BACA JUGA:Berkah Ramadan! Harga Beras Turun Rp 2 Ribu/Kilogram, Stok Aman karena Beras Melimpah, Ini Gegaranya
"Kedua, hari itu puasanya (suami istri yang melakukan jimak siang hari,) batal dan tetap tidak boleh makan minum sampai maghrib,"jelasnya.
Tak hanya itu, pasangan suami istri yang melakukan jimak setelah subuh di bulan Ramadan juga wajib membayar kafarat yang luar biasa yaitu puasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus yang di lakukan setelah syawal plus membayar puasa ramadan sehari yang batal gara-gara jimak siang hari.
"Niatnya, sengaja aku berpuasa membayar kafarat fardhal lillahi taala,"jelasnya.
Karena itu, mantan Ketua DPW NU Jawa Timur itu mengingatkan agar pasangan suami istri jangan sekali-sekali melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Garuda Indonesia Rekrutmen Pegawai, Cek Posisi dan Persyaratannya..
BACA JUGA:5 Amalan Bagi Wanita Haid atau Nifas di Bulan Ramadhan, Apa Saja? Pahalanya Sama Seperti Orang Berpuasa Lho!
Lebih lanjut KH Marzuki Mustamar menjelaskan, jika pasangan suami istri di siang hari di bulabn Ramadan hanya kelonan alias bermesraan tidak sampai jimak, terus sampai (mohon maaf) sesuatunya 'qiyam' alias 'berdiri', maka puasanya tidak batal.
"Kalau kelon-kelonan siang hari menimbulkan syahwat, hukumnya makruh meskipun puasanya tetap sah,"urainya.
"Kemudian kalau kelon-kelonan sampai keluar mani, itu membatalkan puasa, walaupun tidak jimak,"ujarnya.
"Setelah puasanya batal, tetap tidak boleh makan minum sampai magrib dan besok syawal dibayar.
BACA JUGA:4 Kutek Halal Tembus Air, Solusi Cerdas untuk Muslimah yang Ingin Tetap Stylish Saat Beribadah, Kuy Cobain!
Ulama kharismatik itu juga menjelaskan jika kelonan di siang hari bulan Ramadan tidak menimbulkan syahwat samasekali karena dilakukan suami istri yang sudah uzur, maka hukumnya tidak haram dan tidak makruh.
Kemudian kata dia, jika mani keluar sendiri, mislanya karena mimpi di siang hari maka tidak membatalkan puasa. "Tidur, tiba-tiba mimpi keluar mani, maka puasanya tetap sah,"ujarnya.