BACAKORAN.CO - Dalam upaya untuk mengendalikan aliran barang yang masuk ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan aturan baru yang membatasi jumlah barang bawaan yang dapat dibawa penumpang dari luar negeri.
Aturan ini, yang dirujuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023, telah resmi diberlakukan mulai 10 Maret 2024.
Kasus penyitaan dan pemusnahan 1 ton olahan pangan "after you milk bun" dari Thailand oleh Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menyoroti pentingnya aturan baru ini.
BACA JUGA:Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..
"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Kamis (14/3/2024) dikutip dari Antara.
Gatot menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan karena penumpang yang membawa barang dari luar negeri telah melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Penyitaan tersebut dilakukan karena pelanggaran terhadap regulasi BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang hanya 5 kilogram saja untuk tujuan konsumsi pribadi.
BACA JUGA:Buka Pengajian Ramadhan 1445 H, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Umat Muslim di Sumsel Tetap Produktif
Aturan baru ini secara spesifik membatasi lima jenis barang bawaan penumpang, yaitu:
1. Alas kaki: Maksimal 2 pasang per penumpang.
2. Tas: Maksimal 2 buah per penumpang.
3. Barang tekstil: Maksimal 5 buah per penumpang.
4. Elektronik: Maksimal 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar Amerika Serikat per penumpang.
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati OKU Timur Didorong Nyalon Pilkada Muara Enim? Ternyata Ini Penyebabnya