Ini 5 Daftar Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai, Apa Saja?

Kamis 14 Mar 2024 - 12:52 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: Maksimal 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

BACA JUGA:Ngabuburit Ramadan, Kemenag Gelar Roadshow PeaceSantren di 5 Kota Pulau Jawa, Ini Jadwalnya

Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengendalian impor dan melindungi pasar dalam negeri dari banjirnya barang impor yang dapat mengganggu pangsa pasar produk lokal. 

Dengan mengubah pengawasan impor dari post-border menjadi border, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam mengawasi barang yang dibawa atau diimpor dari luar negeri.

Pembatasan ini tidak hanya berdampak pada penumpang yang bepergian.

Tetapi juga pada pelaku usaha jasa titip (jastip) yang sering membawa barang dari luar negeri untuk dijual kembali di Indonesia. 

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Ini Daftar Lengkap Terbaru dan Cara Mengenali Kurma Israel

Mereka harus menyesuaikan model bisnis mereka dengan aturan baru ini untuk menghindari risiko penyitaan barang.

Penting bagi masyarakat untuk menyadari aturan baru ini dan mematuhi batasan yang ditetapkan.

Bea Cukai telah mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Untuk memperhatikan aturan ini dan memastikan bahwa barang bawaan mereka tidak melebihi batas yang diizinkan.

BACA JUGA:Apakah Ada Diskon Tarif Tol saat Libur Lebaran 2024? Simak Pernyataan Lengkap Menteri Basuki!

Aturan baru Bea Cukai ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan mengendalikan impor barang konsumtif. 

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam membawa barang dari luar negeri dan mendukung produk lokal.***

Kategori :