6 Langkah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta Secara Online, Pahami Yuk!

Sabtu 16 Mar 2024 - 14:17 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO -  Holla sudah tau belum jika proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah dan cepat. 

Yaps tentu bagi Anda yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta ingin melakukan pencairan bisa banget.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mencairkan dana JHT BPJS di tahun 2024.

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Sebelum memulai proses pencairan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

BACA JUGA:Catat! Klasifikasi Saham Berdasarkan Sektor di Bursa Efek Indonesia, Ternyata ini Keuntungannya...

- Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau dokumen terkait lainnya

- Buku tabungan atas nama pribadi

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI Hingga Pencairan Dana Tepat Waktu, Yuk Cek Persyaratan yang Wajib Dipenuhi!

2. Akses Layanan Online BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Anda dapat mengakses layanan ini untuk memulai proses pencairan Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.

Kemudian peserta akan dihubungi lewat video call via WhatsApp untuk tahap proses wawancara.

Kategori :