6 Langkah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta Secara Online, Pahami Yuk!

Sabtu 16 Mar 2024 - 14:17 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:11 Kode Promo Grab 2024! Diskon Ekstra 90 Persen hingga Potongan Grab Express Rp70 Ribu

3. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jika Anda lebih nyaman melakukan proses secara offline, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.

4. Ikuti Prosedur Pencairan Setelah dokumen lengkap, ikuti prosedur pencairan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Proses ini meliputi verifikasi dokumen dan pengisian formulir pencairan.

BACA JUGA:Serbu Rek! 11 Kode Promo Gojek Edisi Ramadan 2024, Diskon GoCar 30 Persen dan Potongan Cicilan Rp500 Ribu

5. Tunggu Proses Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi atas klaim Anda.

Proses ini mungkin membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

6. Pencairan Dana Setelah verifikasi selesai, dana BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.

Tips Tambahan:

1. Pastikan semua informasi yang Anda berikan saat pengajuan adalah benar dan valid.

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Pasti Harga Heboh, Popok Dewasa Rp59 Ribuan, Minyak Goreng Sania 2L Rp28 Ribuan!

2. Periksa saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda secara berkala melalui aplikasi JMO atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Jika Anda mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta di tahun 2024 dapat dilakukan dengan mudah asalkan Anda mengikuti prosedur yang benar dan telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. 

Dengan layanan online dan offline yang disediakan.

Kategori :