BACAKORAN.CO - Puasa adalah salah satu kewajiban yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Selama bulan Ramadhan umat Muslim menjalankan ibadah puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Namun, tahukah kamu ada beberapa situasi yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah muntah.
Tapi, benarkah muntah bisa membatalkan puasa? Mari kita cari tahu lebih lanjut tentang dalil-dalilnya.
BACA JUGA:Benarkah Puasa Tidak Sahur Tetap Sah Hukumnya? Yuk Cari Tau Mitos atau Faktanya!
Muntah saat puasa memang bisa menjadi situasi yang sulit dan membingungkan.
Sebab, banyak orang yang khawatir bahwa muntah akan dapat membatalkan puasa mereka.
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita merujuk kepada dalil-dalil yang ada dalam agama Islam.
Dalil pertama yang harus kita perhatikan adalah hadits dari Nabi Muhammad SAW.
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersaba,
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (tanpa disengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qohho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’." (HR. Abu Daud).
Hadis ini menjelaskan bahwa muntah yang tidak disengaja tidak akan membatalkan puasa seseorang.
Namun, jika muntah tersebut disengaja, maka orang tersebut harus mengganti atau mengqodho’ puasanya.
BACA JUGA:11 Hal yang Dapat Mengurangi atau Menghilangkan Pahala Puasa Ramadhan, Apa Aja?