BACAKORAN.CO -- Aparat Polsek Lubuklinggau Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan mengamankan seorang wanita berjilbab.
Wanita berjilbab itu adalah salah satu dari 3 pasang pria dan wanita yang berstatus bukan suami istri yang berada di Kamar Penginapan Pelangi, Lubuklinggau.
Mereka diamankan karena tinggal bersama dalam kamar Penginapan Pelangi di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa malam 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Ketiga pasang pria dan wanita yang belum menikah tersebut yaitu JU, warga Jalan KBS RT 05 Kelurahan Margamulya Lecamatan Lubuklinggau Selatan dan pasangannya MS, warga Jalan Garuda Hitam No 98 RT 05 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
BACA JUGA:HEBOH! Kos Mesum Digrebek, Ada Pasangan Masih SMP, Sewa Kamar Rp 30 Ribu per Jam
BACA JUGA:GEMPAR! Kepergok Mesum di 'Mobil Goyang', Pelaku: Mohon Video Jangan Disebar..
Pasangan pria dan wanita berikutnya berinisial FP, warga Jalan Perumnas Nikan RT 06 Kelurahan Nikan Jaya Kecaman Lubuklinggau Timur I dan TSA, warga jalan Mangga RT 06 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pasangan ke 3 yaitu IS warga Jalan Perumnas Nikan RT 06 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan IR warga Jalan Camp Bina Sains Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Ketika ditanya petugas, ketiga pasang pria dan dan wanita itu mengaku tak memiliki identitas pernikahan yang sah.
Lalu ngapain mereka di dalam kos-kosan? Meskipun kepada petugas berkelit tudingan melakukan hubungan terlarang, namun perbuatan ketiganya berada di dalam kos-kosan malam hari patut dicurigai.
BACA JUGA:Gagal Pertahankan Singasana di Senayan, Begini Sejarah Terbentuknya dan Kiprah PPP di Dunia Politik!
"Mereka inikan muda-mudi rata-rata warga Lubukliggau, rumahnya di Lubuklinggau, ngapain mengurung diri di dalam kos-kosan di malam hari, karena itu mereka kita amankan,"jelas salah satu petugas.
Diketahui razia Pekat itu di pimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito SSos yang melibatkan puluhan personilnya.
Malam itu petugas diantaranya menyisir dan merazia sejumlah Penginapan Wisma dan Tempat Hiburan. Diantaranya Hotel dan Karaoke Arwana, Karaoke Cozy, Hotel Paris, Dan Penginapan Pelangi
Selanjutnya tiga pasang pria dan wanita yang bukan muhrim itu dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk didata dan dibina.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Facelit 2024, Bodi Kekar dan Bertenaga, Ini Penampakan Sang Legenda...
Ketiga pasangan itu, diminta untuk menandatangani pernyataan teratulis dan meminta orang tua atau keluarga masing masing menjemput mereka di kantor polisi.
"Untuk kegiatan semalam ada empat lokasi, Hotel Smad, Cozy Song, Arwana, Paris dan Penginapan Pelangi. Dapat tiga pasang bukan pasang sah, cuman dibuat peryataan tidak mengulangi lagi, karena mereka dewasa semua," ungkapnya.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat maupun para pelaku usaha hiburan malam selama Ramadhan agar menghentikan aktifitasnya, sesuai Surat Edaran Wali Kota Lubuklinggau.
”Jangan sampai nanti terjerumus dengan barang haram seperti narkoba maupun kegiatan negatif lainnya,” ujar Kapolsek.