"Karena para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya (tidak pernah terjerat kasus hukum)," ucap Buyung.
"Para terdakwa sebagian besar diketahui masih mengemban ilmu menjadi mahasiswa dan mahasiswi strata tiga (S3) di Malaysia," lanjutnya.
Atas kasus yang menjerat para terdakwa, hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI.
Atas hal tersebut dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 10 Maret 2024.
Kategori :