Massa Minta Usut Dugaan Korupsi Baznas di Banyuasin

Rabu 27 Mar 2024 - 14:13 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Palembang,BACAKORAN.C0 - Puluhan massa yang mengatasnamakan suara informasi rakyat sriwijaya (SIRA), pagi tadi (27/3/2024) menyambangi Kejaksaan Tinggi di jalan Gubernur H Bastari Palembang.

Kedatangan mereka selain memberikan apresiasi terhadap Kejari Banyuasin dalam mengungkap kasus dana KORPRI, mereka juga minta usut dugaan korupsi dana Baznas Banyuasin. Hal ini disampaikan koordinator aksi Rahmat Sandi Iqbal, kepada koran ini.

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan hari ini, kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi penggunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin periode 2022-2023. Dengan ditetapkanya 2 tersangka dari kasus tersebut," ujar mereka penuh semangat.

Namun, sambung Rahmat, selain kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI ada salah satu kasus yang potensi korupsinya jauh lebih besar dari pada itu.

"Saat ini kabarnya  sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin. Menurut kami harus di usut sampai ke akar-akarnya dan diawasi oleh Kejati Sumsel.

BACA JUGA:BRI Penerima BAZNAS Award 2024, Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik, Cek di Sini!

BACA JUGA:Terancam Anjlok! McDonald's Menggelar Program Donasi Bersama Baznas 'Mekdi untuk Kemanusiaan' Bagi Palestina

kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin periode 2020 s/d 2023 yang nilainya mencapai kurang lebih sebanyak Rp. 20 miliar dan dana hibah sebanyak Rp 1,6 miliar. Dimana oenggunaannya diduga tidak transfaran dan tidak jelas peruntukanya," beber mereka.

Mereka berharap kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya, sebab mengingat ini adalah dana umat yang harus jelas penyalurannya, dana yang berasal dari pemotongan 2,5% dari jumlah total gaji yang diterima oleh ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, yang gajinya telah melebihi nisab selama setahun dibagi 12 bulan. 

" BAZNAS selaku Lembaga pengumpul zakat, infaq dan sodakoh harus benar- benar transfaran baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya yang harus dicatat dan jelas diperuntukkan kemana saja," urainya.

Karena yang seharusnya menerima manfaat dari penyaluran dana BAZNAS tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingan pribadi bahkan golongan. 

"Menyikapi persoalan tersebut, maka dalam aksi demonstrasi kami hari ini kami mendesak Kejati Sumsel untuk :
Usut-tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Kab. Banyuasin periode Ta. 2020-2023 diduga senilai Rp. 20 miliar dan dana hibah Baznas dari tahun 2020-2023 diduga senilai Rp. 1,6 miliar yang diduga tidak transfaran dan diduga tidak jelas peruntukanya," ujarnya.

BACA JUGA:BAZNAS Terapkan Sistem Payroll PNS-BUMD, Himpun Zakat Potensi Rp 18 Miliar per Tahun

Mereka juga mendesak Kejati Sumsel untuk membentuk Timsus guna memonitor perkembangan kasus tersebut.

Agar kasus yang diduga sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin ini benar-benar diusut sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku.

Selain itu, mendesak Kejari Banyuasin agar tidak main-main serta tidak pandang bulu dalam mengusut-tuntas kasus tersebut.

Kejari Banyuasin harus tegas diduga kuat indikasi korupsi kasus tersebut dilakukan secara berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Banyuasin.

Sementara itu, masa diterima jaksa bidang intelejen Fifit Suhendra. Dalam pernyataannya Kajati menrima pengaduan massa SIRA.

"Adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana Baznas di Kabupaten Banyuasin menerima pengaduan dan akan kami tindaklanjuti untuk selanjutnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," tegasnya. (Iol)

Kategori :