Seperti diberitakan, aplikasi Smart Wallet ramai diperbincangkan dan viral di media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir.
Itu menyusul adanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pemerintah lainnya mengenai bahayanya Smart Wallet yang memakai skema ponzi.
Sebenarnya, isu Smart Wallet adalah scam (penipuan) sudah banyak dibahas para pakar kartu kredit, salah satunya Roy Shakti.
Namun masih saja ada masyarakat yang tetap berinvestasi di Smart Wallet lantaran tergiur keuntungan yang dijanjikan.
Itu terbukti setelah pada 5 Maret 2024, pengguna aplikasi Smart Wallet tidak bisa menarik saldo (withdraw) uang deposit.
BACA JUGA:Bahaya Penipuan! Cobek Palsu Resiko Kanker, Kok Bisa? Yuk Cari Tau Keasliannya..
BACA JUGA:Keren! Pelaku Penipuan Material Bangunan Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Terkait persoalan itu, Smart Draw mengklaim jika proses withdraw tak bisa dilakukan hingga 20 Maret 2024.
Alasannya ada ganguan dan saat ini Smart Wallet sedang dalam proses mendaftarkan diri di London Exchange.
Namun pada kenyataannya, Smart Wallet tidak pernah terdaftar di London Exchange (Bursa London) seperti yang diklaim dan sampaikan kepada penggunanya.
Netizen pun menyoroti sejumlah pihak yang diduga terafiliasi dengan Smart Wallet antara lain Perseroan Perorangan Anugrah Pratama Djaya,
BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer
Persekutuan Komanditer Surya Ramadhan Semesta, Perseroan Perorangan Bhakti Abi Jasa, dan Persekutuan Komanditer Fitri Berkah Utama.