BACAKORAN.CO - Penjabat Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam, SH mengatakan dalam membangun Bumi Sedulang Setudung.
Hal itu diungkapkan PJ Bupati saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025 di Gedung Graha Sedulang Setudung, Kamis (28/3).
Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam mengatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) ini merupakan salah satu agenda penting dalam Proses Perencanaan di Kabupaten Banyuasin satu tahun ke depan untuk merumuskan dan menyepakati Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah.
Termasuk Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, Pagu Indikatif, Indikator Dan Target Kinerja Serta Lokasi serta Penyelarasan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Dengan Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Provinsi dan Nasional.
Oleh karena itu dalam proses menyusun RKPD tahun 2025 ini.
Ia meminta semua pimpinan dan aparatur di seluruh OPD serta seluruh stakeholders untuk sama-sama mencurahkan pemikiran, inovasi serta mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur mengedepankan target-target kinerja.
"Sehingga dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi, yang harus kita lalui, termasuk Musrenbang dapat memberikan masukan yang bersifat membangun,”ujar Hani didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin Ir. Kosarudin
Dari sisi manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah sendiri Hani menambahkan ada beberapa pencapaian Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Wow, IRT di Bandung, Simpan 20 Senapan, 11 Pistol dan 9 Ribu Peluru, Apakah Terlibat Teroris?
Seperti nilai Indeks Reformasi Birokrasi kabupaten Banyuasin Tahun 2023 mencapai angka 70,23 atau kriteria BB capaian ini meningkat dari tahun 2022 di angka 57,19 atau kriteria CC.
Untuk nilai Monitoring Centre for Prevention atau MCP KPK Kabupaten Banyuasin tahun 2023 mencapai 76,85 angka ini meningkat dari capaian tahun 2022 sebesar 66,29.
Selanjutnya hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2023 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022 sebagaimana hasil Kepmendagri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023.