Waduh! Dugaan Penyimpangan Kasus Dana Korpri, Kejaksaan Periksa 86 Saksi

Sabtu 30 Mar 2024 - 04:44 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemeriksaan sebanyak 86 saksi kasus dugaan korupsi.

Penyalahgunaan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

Total  saksi ada 86 orang terdiri dari pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, bendahara Korpri di setiap OPD OPD di pemkab Banyuasin.

" Pemilik toko yang terlampir di dalam SPJ pertanggungjawaban dan penerima bantuan, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Korban Satu Hari Hilang, Pelajar SMP Usia 13 Tahun Korban Perampokan, Motor Beat Street Raib

BACA JUGA:Banjir Primogem Gratis, Tukarkan Kode Redeem Genshin Impact Hari ini 30 Maret 2024, Jangan Kasih Kendor Guys!

Oleh karena pihaknya masih berproses melakukan pemeriksaan saksi setiap hari kerjanya yaitu delapan orang saksi.


Pemeriksaan saksi dalam kasus penyimpangan dana kopri di Kabupaten Banyuasin--

 " Setiap hari kerja 8 orang saksi kita periksa, "jelasnya.

Tujuan pemeriksaan sejumlah saksi itu sendiri bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing - masing bendahara Korpri tiap dinas.

Melakukan potongan iuran wajib Korpri yang berasal dari gaji para ASN/PNS se - Pemkab Banyuasin untuk disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Banjir Hadiah Skin dan Token Event, Dari Deretan Kode Redeem PUBG Mobile 30 Maret 2024, Yakin Gak Mau?

BACA JUGA:Perbandingan Kamera HP Samsung Galaxy A2x Series, Kuy Pilih Smartphone yang Terbaik dengan Harga Terjangkau!

"Apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku, "tukasnya.

Untuk Rabu lalu, Hendy menerangkan kalau pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN dilakukan di ruang periksa Pidsus Kejari Banyuasin dengan inisial NT, OM dan RY. 

Kategori :