BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemeriksaan sebanyak 86 saksi kasus dugaan korupsi.
Penyalahgunaan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.
Total saksi ada 86 orang terdiri dari pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, bendahara Korpri di setiap OPD OPD di pemkab Banyuasin.
" Pemilik toko yang terlampir di dalam SPJ pertanggungjawaban dan penerima bantuan, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus.
BACA JUGA:Korban Satu Hari Hilang, Pelajar SMP Usia 13 Tahun Korban Perampokan, Motor Beat Street Raib
Oleh karena pihaknya masih berproses melakukan pemeriksaan saksi setiap hari kerjanya yaitu delapan orang saksi.
Pemeriksaan saksi dalam kasus penyimpangan dana kopri di Kabupaten Banyuasin--
" Setiap hari kerja 8 orang saksi kita periksa, "jelasnya.
Tujuan pemeriksaan sejumlah saksi itu sendiri bertujuan untuk kelengkapan berkas terkait setiap bulannya masing - masing bendahara Korpri tiap dinas.
Melakukan potongan iuran wajib Korpri yang berasal dari gaji para ASN/PNS se - Pemkab Banyuasin untuk disetorkan ke Korpri Kabupaten Banyuasin.
"Apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku, "tukasnya.
Untuk Rabu lalu, Hendy menerangkan kalau pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN dilakukan di ruang periksa Pidsus Kejari Banyuasin dengan inisial NT, OM dan RY.