Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (27/3) lalu dengan didampingi penasehat hukum pribadi masing.
" Nanti akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, untuk tersangka Bambang bersaksi untuk tersangka Mirdayani, dan sebaliknya, "bebernya.
Usai itu, nantinya penyidik dari Pidsus Kejari Banyuasin akan menyelesaikan berkas kedua tersangka sehingga bisa dikirim ke pengadilan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 8 Jo.
Diketahui, Penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 sedikit menguak.
BACA JUGA:Viral! Pria Di Klaten Menjadi Tersangka Setelah Membunuh Seorang Pemabuk, Diduga Penyebabnya Ini...
BACA JUGA:Mending Pilih Samsung Galaxy S24 atau iPhone 15, Mana Nih yang Lebih Unggul?
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.
Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka.
Seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri.
BACA JUGA:Ikuti Panggilan Hati, Ramlan Holdan Pastikan Maju Pilkada Muaraenim 2024
BACA JUGA:Waspada! 6 Faktor Penyebab Telur Ayam Gagal Netas, Salah Satunya Karena Ini...