Majelis Ulama Indonesia Akan Terapkan Zakat Jadi Pajak, Emang Bisa? Netizen: Bau-bau Praktik Korupsi...

Minggu 31 Mar 2024 - 05:24 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO- Dalam sebuah cuitan yang ramai dibicarakan di media sosial, Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Muhammad Cholil Nafis, menyampaikan pandangannya mengenai konsep zakat yang dijadikan sebagai pajak di Indonesia.

Dia berpendapat bahwa pajak sebenarnya adalah zakat, yang artinya setiap kali terjadi transaksi, zakat langsung dipotong.

Namun, banyak netizen yang memiliki pandangan berbeda terkait hal ini.

Konsep Zakat Jadi Pajak Menurut KH Muhammad Cholil Nafis

Menurut KH Muhammad Cholil Nafis, konsep zakat jadi pajak adalah langkah yang bisa membantu pemerintah dan masyarakat sekaligus.

BACA JUGA:Film Kiblat Ditarik, Produser Buka Pembicaraan dengan MUI untuk Ganti Judul, Netizen: S4 Marketing?

BACA JUGA:Ditegur MUI, Rumah Produksi Film Kiblat Angkat Bicara, Ganti Poster hingga Judul, Bakal Jadi Apa?

Dalam cuitannya, dia menyebutkan bahwa dengan adanya double tax (pajak ganda), saat membayar pajak sekaligus juga membayar zakat.

Dalam perspektifnya, hal ini memudahkan karena zakat dapat dipotong langsung pada saat transaksi dilakukan.

Dia juga menyinggung tentang konsep jiziyah bagi non-Muslim dan kewajiban zakat bagi umat Islam sebagai bentuk kontribusi untuk kepentingan negara.

Reaksi Netizen terhadap Konsep Zakat Jadi Pajak

Meskipun diungkapkan oleh seorang tokoh agama ternama, banyak netizen yang menyatakan keberatan dan kekhawatiran terhadap konsep ini.

BACA JUGA:Netizen Bersyukur Film Horor

BACA JUGA:Ria Ricis Kembali Menjadi Perbincangan Publik, Akibat Film Kiblat yang Ia Perankan, Kok Bisa? Ini Kata MUI...

Beberapa tanggapan dari netizen mencakup berbagai sudut pandang yang perlu diperhatikan:

Kategori :