Majelis Ulama Indonesia Akan Terapkan Zakat Jadi Pajak, Emang Bisa? Netizen: Bau-bau Praktik Korupsi...

Minggu 31 Mar 2024 - 05:24 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Netizen seperti @achhafidz mengungkapkan keberatan terhadap klaim "kepentingan negara" dalam penggunaan zakat.

Mereka menyoroti bahwa zakat seharusnya lebih diutamakan untuk membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa dan fakir miskin, bukan hanya untuk kepentingan negara.

Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan oleh netizen seperti @mirhan_sandy adalah potensi penyalahgunaan dana zakat yang bisa terjadi jika dikelola oleh pemerintah.

BACA JUGA:8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Salah Kasih Orang! Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Awas Jangan Sampai Salah!

Mereka membandingkan risiko korupsi antara dana zakat dan pajak, di mana dana pajak seringkali menjadi korban praktik korupsi.

Beberapa netizen, seperti @Maruahalsiahaa2 dan @KlavuGheni2, mengkritik MUI atas pandangannya yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan umat.

Mereka menyebut MUI sebagai lembaga yang berbahaya dan menuntut agar dibubarkan atau dilakukan audit prudensial terlebih dahulu sebelum memberikan pandangan terkait keuangan masyarakat.

Debat mengenai konsep zakat jadi pajak ini mencerminkan kompleksitas dalam mengelola dana publik dan nilai-nilai keagamaan di masyarakat.

BACA JUGA:Kemenang Kota Palembang Tetapkan Rp37.500 Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras

BACA JUGA:Wow! Zakat Tahun Ini Diprediksi Rp 42 Triliun, Kemenag Dorong KUA Jadi Unit Pengelola Zakat, Ini Alasannya

Meskipun di satu sisi konsep ini dapat dianggap efisien dan menguntungkan bagi negara, tetapi banyak juga kekhawatiran terkait pengelolaan dana, prioritas penggunaan, serta kewajaran pemotongan zakat dalam setiap transaksi.

Diskusi terbuka dan pemahaman yang mendalam antara berbagai pihak, termasuk tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan dalam hal ini.

Kategori :