Kemenang Kota Palembang Tetapkan Rp37.500 Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras
ZAKAT FITRAH : Kantor Kementrian Agama Kota Palembang tetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M melalui rapat dengan intansi terkait. (foto : fb.@kemenag palembang)--
BACAKORAN.CO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M.
Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Musyawarah penetapan besaran Zakat Fitrah Tahun 1445H/2024 M yang digelar di Media Center Kantor Kemenag Kota Palembang.
Rapat itu kemudian sepakat memutuskan besaran zakat fitrah untuk Kota Palembang dan sekitarnya yaitu beras sebesar minimal 2,5 kg/orang atau uang pengganti beras senilai Rp37.500/orang.
Rapat tersebut di pimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Drs H Yeri Taswin MPdi dan dihadiri pihak terkait diantaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang serta sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Palembang.
BACA JUGA:Viral! Ratusan KK Mart Malaysia Kena Boikot Karena Kaos Kaki Bertuliskan Lafaz Allah, Ternyata Impor dari.....
Kepala Kemenag Kota Palembang Drs H Yeri Taswin MPdi mengatakan bahwa rapat penetapan besaran nominal zakat fitrah ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun pada bulan Ramadhan.
Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah.
Dia menambahkan rapat penetapan zakat fitrah bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kota Palembang dan sekitarnya.
"Setelah mendengar masukan dan pendapat, ditetapkan untuk beras minimal 2.5 perjiwa dan uang pengganti disesuaikan dengan kualitas beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari yang kita sepakati sebesar Rp37.000/jiwa,"katanya.
BACA JUGA:Tanggul Jebol, Banjir Badang Meluas Setinggi 1,5 Meter, Jalan Pantura Lumpuh Total ' Pray For Demak'
Selanjutnya ketetapan kesepakatan itu dapat dijadikan acuan bagi sejumlah panitia Amil Zakat Fitra yang biasa di bentuk di masjid, Mushola yang ada di Kota Palembang.